Daftar Isi:
  • Kata kunci: Larangan kumpul, resepsi pernikahan. Penelitian ini dilatarbelakangi dengan ditemukannya pasangan suami dan istri yang dilarang bagi keduanya untuk berkumpul sebelum resepsi pernikahan di kota Banjarmasin. Padahal secara hukum ketika akad nikah sudah di ucapkan, mereka sudah dihalalkan dan dibolehkan untuk kumpul sebagaimana layaknya kehidupan suami istri dalam membangun rumah tangga. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk mengetahui lebih jauh praktik larangan kumpul tersebut dan alasan pihak keluarga sehingga melarang bagi suami istri tersebut untuk berkumpul. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik larangan kumpul bagi pasangan suami istri sebelum resepsi serta untuk mengetahui alasan yang mendasari atas larangan kumpul bagi pasangan suami dan istri sebelum resepsi pernikahan. Jenis penelitian yang digunakan adalah lapangan (field research). Adapun sifat penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Subjek penelitian ini adalah suami, istri dan pihak keluarga yang bersangkutan dengan metode wawancara secara langsung kepada informan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa larangan kumpul bagi suami dan istri sebelum resepsi pernikahan merupakan suatu perkara yang membuat hubungan suami dan istri menjadi terbatas. Membatasi hubungan suami istri merupakan suatu hal yang tidak dibenarkan oleh syariat Islam karena suami istri yang sudah melaksanakan akad nikah, maka bagi mereka berdua sudah dihalalkan oleh syariat Islam untuk berkumpul. Adapun alasan yang dikemukakan oleh para informan adalah karena ingin menunda kehamilan sehingga pada acara resepsi pernikahan kedepannya, si istri maupun suami bisa ikut memeriahkan selama resepsi berlangsung. Alasan lainnya ialah menganggap tidak berkumpulnya suami istri sebelum resepsi pernikahan tersebut merupakan suatu adat yang berlaku di daerah Banjar dan merupakan suatu adat yang sudah dilaksanakan secara turun-temurun oleh pihak keluarga. Apabila alasan-alasan tersebut dipertimbangkan dengan hukum Islam, maka alasan tersebut tidak berkesesuaian dengan hukum Islam.