Praktik Nikah Tahlil di Desa Batalang Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut
Daftar Isi:
- Daniati.2017. Praktik Nikah Tahlil di Desa Batalang Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut. Skripsi, Jurusan Hukum Keluarga Ahwal Al Syakhsiyyah, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam. Pembimbing: (I) Dr.H.Akhmad Sukris Sarmadi, S.Ag.,M.H (II) Hj.Inawati M.Jainie Jarajap,M.A. Kata Kunci: Nikah Tahlil. Skripsi ini mengangkat permasalahan mengenai seorang suami yang membayar seorang laki-laki untuk menikahi mantan istrinya yang ia jatuhkan talak tiga bertujuan agar dapat dihalalkan kembali. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana Praktik Nikah tahlil dan Faktor yang mempengaruhi terjadinya praktik nikah tahlil di Desa Batalang Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik nikah tahlil di Desa Batalang Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut. Penelitian ini adalah penelitian empiris (sosiologis) yaitu penelitian yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat melalui wawancara maupun perilaku yang nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung. Setelah data terkumpul kemudian diolah dengan teknik editing dan katagorisasi. Untuk memperoleh kesimpulan hukumnya dilakukan analisis secara deskriptif kualitatif terhadap data yang didapat. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa praktik nikah tahlil ini dilakukan oleh suami yang membayar seorang laki-laki untuk menikahi istrinyadan muhallil dengan senang hati menawarkan dirinya sebagai muhallil (yang menghalalkan), kemudian diceraikan setelah kumpul beberapa kali, demi menghalalkan mereka kembali, dan faktor terjadinya pernikahan ini disebabkan kecendrungan suami yang gampang menjatuhkan talak kepada istrinya dan keinginan muhallil untuk membantu suami istri agar kembali melanjutkan rumah tangganya. Namun, tidak dapat dinafikan orang yang mau menjadi muhallil karena faktor uang dan pengetahuannya yang kurang khususnya mengenai nikah tahlil ini. Menurut peneliti praktik nikah tahlil ini tidak benar dan bertentangan dengan hukum Islam. Seharusnya istri yang ditalak tiga tidak bisa kembali lagi kepada mantan suaminya terkecuali mantan istrinya telah menikah kepada laki-laki lain tanpa niat tahlil.