Daftar Isi:
  • Kata kunci: Praktik, Peminangan, Masa ‘Iddah. Peminangan ialah kegiatan upaya ke arah terjadinya hubungan perjodohan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan.Salah satu hikmah peminangan adalah peminangan merupakan jalan untuk mempelajari akhlak, tabiat dan kecenderungan masing-masing keduanya. Mengenai meminang mantan istri orang lain yang sedang dalam masa ‘iddah baik karena kematian suaminya, karena cerai raj’i maupun bain, maka hukumnya haram. Berdasarkan pengamatan awal yang penulis lakukan ternyata di Kecamatan Banjarmasin Tengah ada yang melakukan peminangan dalam masa ‘iddah. Bahkan ada yang mendaftarkan pernikahannya ke KUA Banjarmasin Tengah. Tetapi, pernikahan di undur sampai habis masa ‘iddah. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis tertarik untuk meneliti masyarakat Kota Banjarmasin khususnya di Kecamatan Banjarmasin Tengah yang melakukan peminangan dalam masa ‘iddah. Adapun permasalahan yang ingin diteliti alasan yang menyebabkan terjadinya peminangan dalam masa ‘iddah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui mengenai gambaran praktik peminangan dalam masa ‘iddah dan alasan yang menyebabkan terjadinya praktik peminangan dalam masa ‘iddah. Metode penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dan sifatnya deskriptif kualitatif. Sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara. Kemudian data yang diperoleh dianalisis dengan mengolah data dari hasil penelitian yang dilakukan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa praktik peminangan dalam masa ‘iddah yang dilakukan masyarakat Kecamatan Banjarmasin Tengah tidak diperbolehkan. Adapun alasan yang menyebabkan terjadinya praktik peminangan dalam masa ‘iddah : (1). Peminang tidak pernah menanyakan tentang keadaan calon pinangan, (2). Ketidaktahuan mereka tentang larangan meminang dalam masa ‘iddah. (3). Orang tua perempuan yang dipinang tidak memberitahu tentang status putrinya. Padahal tujuan peminangan adalah jalan untuk mempelajari akhlak, tabiat dan kecenderungan masing-masing keduanya. Seharusnya peminang menanyakan kepada calon istrinya tentang iddahnya. Padahal meminang termasuk usaha pendahuluan dalam rangka perkawinan. Allah menggariskan agar masing-masing pasangan yang ingin menikah, lebih dahulu saling mengenal sebelum dilakukan aqad nikahnya, sehinggga pelaksanaan perkawinannya nanti benar-benar berdasarkan pandangan dan penilaian yang jelas. Sebagaimana Q.S al-Hujurat/49: 13.