Daftar Isi:
  • Kata Kunci: Account Officer Micro, Mengarahkan, Pembiayaan Mikro, Latar belakang Penelitian ini adalah dari adanya nasabah yang merasa bingung dalam menentukan produk pembiayaan mikro yang akan dipilih. Oleh karena itu ditunjuklah Account Officer Micro. Akan tetapi dalam pengarahan yang diberikan Account Officer Micro tentu terdapat kendala-kendala. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran Account Officer Micro dan kendala yang dihadapi dalam mengarahkan pemilihan produk pembiayaan mikro pada PT. BRISyariah Kantor Cabang Pembantu Pasar Baru Banjarmasin Penelitian ini adalah penelitian lapangan (feild research) yang bersifat deskriptif kualitatif. Responden dalam penelitian ini adalah karyawan Account Officer Micro sedangkan informan dalam penelitian ini adalah nasabah pada pada PT. Brisyariah Kantor Cabang Pembantu Pasar Baru Banjarmasin. Dalam mengumpulkan data, penulis menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Setelah data terkumpul diolah melalui proses: pengeditan, kategorisasi, dan deskripsi. Kemudian data dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan peran Account Officer Micro dalam mengarahkan pemilihan produk pembiayaan mikro pada PT. Brisyariah Kantor Cabang Pembantu Pasar Baru Banjarmasin adalah berdasarkan kebutuhan nasabah yaitu mengarahkan sesuai jaminan, usaha nasabah, dan kemampuan membayar nasabah. Peran Account Officer Micro dalam mengarahkan pemilihan produk pembiayaan mikro pada PT. BRISyariah Kantor Cabang Pembantu Pasar Baru Banjarmasin sudah cukup optimal. Adapun Kendala yang dihadapi dalam mengarahkan pemilihan produk pembiayaan mikro pada PT. BRI Syariah KCP Pasar Baru Banjarmasin ada dua, yakni: dari Account Officer Micro adalah kendala internal yaitu kemampuan penyampaian dari masing-masing Account Officer Micro; dan kendala eksternal yaitu dari nasabah, yakni kesulitan nasabah dalam memenuhi kelengkapan persyaratan dokumen pembiayaan mikro, adanya pembatasan pemberian jaminan terutama untuk pembiayaan mikro 75 iB dan 500 iB, adanya pembatasan jenis usaha nasabah yang tidak dibolehkan untuk melakukakan pembiayaan mikro, dan nasabah yang berkarakter (nasabah yang banyak bertanya, pendiam dan pemarah).