Daftar Isi:
  • Analisa. 2017. : Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kemauan Wajib Pajak untuk Membayar Pajak Bumi dan Bangunan di Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong. Skripsi, Jurusan Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam. Pembimbing: (I) Drs. M. Hanafiah, M.Hum. (II) Annisa Sayyid, SHI.MSI. Kata Kunci : Kemauan Membayar Pajak, Kesadaran Membayar Pajak, Pengetahuan dan pemahaman Tentang Peraturan Perpajakan, Sanksi Pajak. Penelitian ini dilatarbelakangi karena banyaknya masyarakat di kecamatan Haruai kabupaten Tabalong yang tidak membayar pajak bumi dan bangunan, padahal hal ini telah menjadi kewajiban berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 2 Tahun 2013. Ketidakmauan membayar pajak ini menyebabkan kurangnya pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran daerah. Tujuan penelitian ini, untuk mengukur pengaruh faktor-faktor yang mempengaruhi kemauan wajib pajak untuk membayar pajak bumi dan bangunan di kecamatan Haruai kabupaten Tabalong baik secara parsial maupun simultan. Hasil penelitian lebih lanjut dapat digunakan sebagai rujukan dan referensi dalam pengambilan kebijakan. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), bersifat kuantitatif dengan menggunakan alat pengumpulan data beruapa kuesioner. Teknik analisis data menggunakan uji validitas dan reliabilitas serta uji asumsi klasik berupa uji normalitas, uji linearitas, uji multikolinearitas dan uji heteroskidastisitas. Data dianalisis dengan menggunakan statistik deskriptif dan statistik inferensial dengan bantuan SPSS. Melalui teknik analisis kuantitatif, penelitian ini menghasilan temuan-temuan: pertama, tidak terdapat pengaruh signifikan kesadaran membayar pajak terhadap kemauan membayar pajak, tidak terdapat pengaruh signifikan pengetahuan dan pemahaman tentang peraturan perpajakan terhadap kemauan membayar pajak, tidak terdapat pengaruh signifikan sanksi pajak terhadap kemauan membayar pajak. Kedua, tidak terdapat pengaruh signifikan secara simultan antara kesadaran membayar pajak, pengetahuan dan pemahaman tentang peraturan perpajakan, sanksi pajak terhadap kemauan membayar pajak.