Pertunangan Pada Masyarakat Sungai Rungun Kabupaten Pulang Pisau

Main Author: Rahmaniah, Rahmaniah
Format: Bachelors NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://idr.uin-antasari.ac.id/844/1/BAB%20IV.pdf
http://idr.uin-antasari.ac.id/844/2/BAB%20I.pdf
http://idr.uin-antasari.ac.id/844/
Daftar Isi:
  • Rahmaniah. 1101110014. Pertunangan Pada Masyarakat Sungai Rungun Kabupaten Pulang Pisau. Skripsi, Jurusan Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhshiyah), Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam. Pembimbing: (I) Drs. Nor Ipansyah, M.Ag, (II) Diana Rahmi, S. Ag, MH Penelitian ini dilatarbelakangi dengan adanya kesalahpahaman dalam mengartikan kata “tunangan” dengan pernikahan yang halal. Dengan adanya hal-hal yang menyimpang yang telah terjadi masyarakat maka, aparat Desa Sei Rungun Kabupaten Pulang Pisau mengadakan musyawarah/rapat untuk membuat Peraturan Desa (Perdes). Oleh Karena itu, peneliti ingin mengetahui Gambaran Pelaksanaan Tunangan dan Bagaimana Prilaku Pertunangan Setelah Adanya Peraturan Desa di Desa Sei Rungun Kabupaten Pulang Pisau. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field Research),yaitu penulis secara langsung terjun kelokasi penelitian untuk menggali data yang diperlukan. Adapun subjek penelitian ini adalah pelaku tunangan serta keterangan dari pihak yang mengetahui terhadap data yang digali. Serta pendapat Kepala Desa, Sekretaris Desa, Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa), Ketua RT dan tokoh agama di Desa Sungai Rungun terhadap prilaku pertunangan setelah adanya peraturan desa. Dari hasil penelitian maka penulis dapat menganalisis, bahwasanya dari dua kasus yang diteliti hampir sama, yaitu tidak menjalankan batasan-batasan dalam menjalani masa tunangan di Desa Sei Rungun, sehingga aparat Desa Sungai Rungun membuat peraturan dan sanksi tunangan. Mengenai pendapat Aparat Desa terhadap prilaku pertunangan setelah adanya peraturan desa, semuanya sudah terlaksana secara efektif. Hal ini berdasarkan pengawasan yang dilakukan oleh Aparat Desa serta peran masyarakat setempat dalam menjalankan Peraturan Desa tersebut, hingga benar-benar terlaksana sesuai dengan yang diharapkan masyarakat Desa Sei Rungun Kabupaten Pulang Pisau.