Penilaian Pihak Bank terhadap Kelalaian Nasabah dalam Akad pembiayaan pada Bank Syariah di Kota Banjarmasin
Daftar Isi:
- Doni. 2016. Penilaian Pihak Bank terhadap Kelalaian Nasabah dalam Akad pembiayaan pada Bank Syariah di Kota Banjarmasin. Skripsi, Jurusan Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam. Pembimbing (I) Dr. Syaugi Mubarak Seff, M.A (II) Rahman Helmi, S.Ag. MSI. Kata Kunci : Penilaian Pihak bank syariah, pembiayaan bermasalah, kesengajaan nasabah dan ketidaksengajaan nasabah dan fatwa DSN. Penelitian ini dilatarbelakangi kelalaian nasabah dalam melunasi kewajiban membayar angsuran akad pembiayaan pada bank syariah yang ada di Kota Banjarmasin. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penilaian pihak bank syariah terhadap akad pembiayaan bermasalah baik yang diakibatkan oleh kesengajaan nasabah maupun yang bukan dikarenakan kesengajaan nasabah serta implementasi fatwa DSN terhadap akad pembiayaan bermasalah tersebut. Penelitian ini adalah penelitian lapangan. Pengumpulan data penelitian menggunakan metode wawancara. Melalui teknis analisis deskriptif kualitatif, penelitian ini menghasilkan: Pertama, penilaian yang diberikan oleh pihak bank syariah terhadap pembiayaan bermasalah yang diakibatkan kelalaian nasabah (tidak membayar angsuran) dengan sengaja, terlebih dahulu dilakukan pendekatan melalui komunikasi (baik secara bertemu langsung maupun lewat telepon) dan memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali disertai dengan ta’zir (denda) sesuai dengan kesepakatan awal. Jika masih belum ditemui titik terang mengenai pelunasan kewajiban, pihak bank syariah akan menawarkan kepada nasabah untuk menjual agunan yang dijaminkan atau melalui lelang, di mana hasil penjualan atau lelang akan digunakan untuk melunasi seluruh kewajiban dan jika ada sisa akan dikembalikan kepada nasabah. Sedangkan penilaian yang diberikan oleh pihak bank syariah terhadap pembiayaan bermasalah yang diakibatkan kelalaian nasabah (tidak membayar angsuran) karena force majeur, terlebih dahulu pihak bank syariah dan nasabah akan saling berkomunikasi untuk menemukan solusi bersama, pihak bank syariah akan memberikan penjadwalan ulang (rescheduling) atau konversi akad ke akad lain sesuai dengan fatwa DSN. Namun hal ini dilakukan kepada nasabah yang dianggap oleh pihak bank syariah masih memiliki prospek dan itikad baik untuk melunasi seluruh kewajibannya. Kedua, penerapan fatwa DSN terhadap pembiayaan bermasalah pada bank syariah sudah sesuai dengan isi Fatwa DSN No. 17 Tahun 2000 Tentang Sanksi atas Nasabah Mampu untuk Menunda-nunda Pembayaran, Fatwa DSN No. 47 Tahun 2005 Tentang penyelesaian Piutang Murabahah Bagi Nasabah tidak Mampu membayar, Fatwa DSN No. 48 Tahun 2005 Tentang Penjadwalan Kembali Tagihan Murabahah dan Fatwa DSN No. 49 Tahun 2005 Tentang Konversi Akad Murabahah. Namun penerapannya secara langsung disesuaikan dengan kondisi bank syariah yang bersangkutan.