Pelaksanaan Menghafal Al-Qur’an Pada Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an Raudhatul Amin Desa Gambah Dalam Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Daftar Isi:
- Muhammad Amin, 2017. Pelaksanaan Menghafal Al-Qur’an Pada Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an Raudhatul Amin Desa Gambah Dalam Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Skripsi Jurusan Pendidikan Agama Islam, Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, Pembimbing Drs. H. Syarifuddin Sy, M.Ag Skripsi ini mengemukakan tentang pelaksanaan menghafal Al-Qur’an yang diterapkan oleh Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an Raudhatul Amin dalam membimbing santrinya untuk menghafal Al-Qur’an dengan fokus penelitian bagaimana pelaksanaan menghafal Al-Qur’an beserta faktor-faktor yang mempengaruhinya. Berdasarkan fokus penelitian tersebut, maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan menghafal Al-Qur’an yang diterapkan oleh Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an Raudhatul Amin dalam membimbing santrinya untuk menghafal Al-Qur’an beserta faktor-faktor yang mempengaruhinya. Subjek dalam penelitian ini adalah Pimpinan Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an Raudhatul Amin sebagai informan, beserta 2 orang ustadz dan 10 orang santri sebagai responden. Sedangkan objek dari penelitian ini adalah pelaksanaan menghafal Al-Qur’an pada Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an Raudhatul Amin Desa Gambah Dalam Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Dalam penggalian data digunakan teknik wawancara, observasi dan dokumenter. Kemudian dengan pengolahan data ditempuh melalui koleksi data, editing dan interpretasi data. Sedangkan analisis data dengan menggunakan metode deskriptif analitik yakni menggambarkan penelitian yang disusun secara sistematis dan menyeluruh, mengambil kesimpulan dengan secara induktif artinya mengambil data yang khusus dan menggambarkannya kepada yang umum. Dari hasil penelitian ini ditemukan bahwa proses pelaksanaan menghafal Al-Qur’an yaitu santri menyetor hafalan pada sore hari pukul 16.00-17.30 WITA dan mengulang hafalan yang sudah disetorkan pada pagi hari pukul 05.30-07.00 WITA. Sedangkan mengulang hafalan yang sudah ada minimal 2,5 lembar perhari. Untuk menjaga keefektivitasan penghafalan Al-Qur’an maka diberi sanksi/denda sebesar Rp.1000, Rp.3000 hingga Rp.5000 bagi santri yang malas menghafal Al-Qur’an. Faktor-faktor yang mempengaruhi menghafal Al-Qur’an yakni ada 4 terdiri dari faktor primer, faktor sekunder, faktor sarana dan prasarana, serta faktor waktu.