Daftar Isi:
  • Risa Safitri. 2016. Pendapat Ulama Tabalong tentang Pemenuhan Hak dan Kewajiban dalam Rumah Tangga Poligami,Jurusan Hukum Keluarga, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam.Pembimbing Dra. Hj. Mashunah Hanafi M.A dan Diana Rahmi S.Ag M.H Kata kunci: Poligami, Hak dan Kewajiban, Sebagian masyarakat belum mengetahui bagaimana berpoligami yang sesuai dengan syariat Islam dan Undang-undang. Oleh karena itu perlu diadakan penelitian terhadap pendapat Ulama Tabalong tentang pemenuhan hak dan kewajiban dalam rumah tangga poligami. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapat Ulama Tabalong tentang pemenuhan hak dan kewajiban dalam rumah tangga poligami serta dasar hukumnya. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dan bersifat deskriptif kualitatif dengan menggunakan teknik wawancara. Adapun yang menjadi subjek dalam penulisan ini adalah Ulama Tabalong. Sedangkan objeknya adalah pemenuhan hak dan kewajiban dalam berpoligami serta dasar hukumnya. Setelah dilakukan penelitian terhadap 7 orang Ulama Kota Tabalong mengenai pemenuhan hak dan kewajiban dalam berpoligami, penulis menyimpulkan bahwa 5 orang responden menyatakan pada dasarnya pemenuhan hak dan kewajiban suami dalam poligami dan monogami adalah sama namun suami dituntut untuk bertindak adil terhadap istri-istrinya baik dari segi nafkah lahir atau batin. Sedangkan 2 responden menyatakan bahwa pemenuhan hak dan kewajiban dalam berpoligami tetap sama menurut Islam namun dalam biayanya berbeda sesuai keperluan maupun keadaan istri, tanggung jawabnya lebih besar, dan lain-lain. Adapun dasar hukum yang digunakan adalah QS. An-Nisa ayat 3,