Daftar Isi:
  • Bayu Hartono. 2016. Jaminan Tambahan Pada Pembiayaan Griya iB Hasanah di PT. BNI Syariah Cabang Banjarmasin. Skripsi, Jurusan Perbankan Syariah, Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam. Pembimbing: (I) Dra. Hj. Fitriana Syarqawie, M.H.I, (II) Pati Matu Jahra, M.S.I. Kata Kunci: Jaminan Tambahan, pembiayaan Griya iB Hasanah. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh penilaian barang jaminan pada pemberian fasilitas pembiayaan, yang dimana dalam penilaian barang jaminan nilai jaminannya masih kurang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme Pembiayaan Griya iB Hasanah di PT. BNI Syariah Cabang Banjarmasin dan untuk mengetahui apakah diperlukan jaminan tambahan ketika nilai jaminan utama masih kurang pada pembiayaan Griya iB Hasanah di PT. BNI Syariah Cabang Banjarmasin. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), adapun sifat dan penelitiaan ini adalah deskriptif serta menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode wawancara dan dokumentasi. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah informan yakni 2 (dua) orang karyawan di PT. BNI Syariah Cabang Banjarmasin Hasil penelitian adalah Mekanisme Pembiayaan Griya iB Hasanah di PT. BNI Syariah Cabang Banjarmasin melalui beberapa tahap yakni dimulai dengan pengajuan permohonan oleh calon nasabah, yang kemudain disusul dengan penyerahan data-data oleh calon nasabah kepada pihak PT. BNI Syariah Cabang Banjarmasin, kemudian pengecekan data-data calon nasabah, setelah data nasabah lengkap, sesuai dan memenuhi syarat, selanjutnya persetujuan pembiayaan, dan pencairan pembiayaan. Akad yang digunakan pada Pembiayaan Griya iB Hasanah adalah akad mura>bah}ah. Dan pada pembiayaan Griya iB Hasanah di PT. BNI Syariah Cabang Banjarmasin dalam melakukan penilaian permohonan pembiayaan dilakukan analisis 3C yakni: character (karakter), capacity (kapasitas), collateral (jaminan). Ketika nilai jaminan utama masih kurang pada pembiayaan Griya iB Hasanah di PT. BNI Syariah Cabang Banjarmasin pihak bank tidak meminta jaminan tambahan kepada nasabah, tetapi pihak bank meminta nasabah untuk menambah urbun atau disebut juga dengan uang muka, tidak ada ketentuan khusus jumlah nominal urbun atau uang muka untuk mengganti jaminan tambahan, ketentuan jumlah nominal urbun atau uang muka ditentukan melalui kesepakatan antara pihak bank dengan nasabah. Menurut prinsip syariah pihak bank diperbolehkan untuk meminta urbun atau uang kepada nasabah, selain untuk menutupi nilai jaminan utama, urbun atau uang pada pembiayaan Griya iB Hasanah menunjukkan bahwa nasabah bersunggung-sungguh atas pesanannya tersebut. Pemberian uang muka pada pembiayaan Griya iB Hasanah sudah sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) NO: 13/DSN-MUI/IX/2000.