Pandangan Dr. Yusuf Qardawi Terhadap Kewarisan Pemohon Euthanasia
Daftar Isi:
- Amrullah Abdan, NIM : 10.0202.0612, Pandangan Dr. Yusuf Qardawi Terhadap Kewarisan Pemohon Euthanasia, dibawah bimbingan I : Prof. Dr. H. Fahmi al-Amruzi, M.Hum. dan II : Dr. Muhaimin, S. Ag. M.A. Tesis, pada Pascasarjana IAIN Antasari Banjarmasin, 2016 Kata kunci : Euthanasia, Hak Waris, dan Pemohon Euthanasia. Kemajuan teknologi memberikan kemudahan kepada manusia dalam segala bidang, salah satunya adalah dalam bidang kedokteran. Banyak temuan baru dalam bidang kedokteran yang dapat membantu pasien dalam memperoleh kesembuhan. Dengan teknologi di bidang kedokteran tersebut dokter dapat memprediksi sejauh mana penyakit yang diderita pasien dapat disembuhkan, dan sejauh mana harapan hidup bagi si pasien. Sehingga pasien dan keluarganya dapat menentukan tindakan apa yang akan dilakukan. Salah satu hal yang menjadi kontroversi dalam kemajuan ilmu kedokteran adalah tindakan euthanasia. Dalam kajian hak asasi manusia, euthanasia dianggap sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan karena hak hidup adalah hak yang paling mendasar bagi manusia. Demikian juga dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia, euthanasia dianggap sebagai pembunuhan berencana dan pelakunya diancam dengan Pasal 340 KUHP. Dalam pandangan hukum Islam juga demikian, euthanasia merupakan pembunuhan dan pelakunya diancam dengan hukuman qishahs. Namun kemudian yang menjadi perdebatan adalah euthanasia negatif/pasif. Di satu sisi pembunuhan merupakan sebuah pelanggaran, namun di sisi lain keadaan pasien yang sudah tidak memungkinkan untuk disembuhkan menjadikan dilema bagi keluarga antara meneruskan pengobatan bagi si pasien atau tidak. Yang kalau tidak dilanjutkan pengobatan akan menjadikan si pasien meninggal dunia. Kalaupun pengobatan dilanjutkan secara medis tidak ada harapan untuk sembuh dan akan menjadi beban bagi keluarga dalam hal biaya pengobatan. Kemudian yang menjadi masalah setelah meninggalnya pasien adalah tentang hak waris. Jika pasien meninggal dengan cara dibunuh maka pembunuhnya sudah jelas akan terhalang dari mendapatkan warisan. Namun yang menjadi perdebatan adalah tentang hak waris pemohon euthanasia, apakah masih tetap akan mendapatkan hak warisnya atau tidak. Hal inilah yang menjadi bahasan dalam tesis ini.