Nikah Di Bawah Tangan Berdasarkan Tinjauan Maqasid Asy- Syari’ah
Daftar Isi:
- Ahmad Sarbaini. 2016. Nikah Di Bawah Tangan Berdasarkan Tinjauan Maqasid Asy- Syari’ah. Skripsi, Jurusan Hukum Keluarga, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam. Pembimbing: (I) Dr. H. Jalaluddin, M.Hum. (II) Dr. H.A. Sukris Sarmadi, S.Ag., MH Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya permasalahan terhadap pelaku nikah di bawah tangan di Indonesia masih banyak dan juga menimbulkan masalah terhadap isteri oleh pelaku nikah di bawah tangan dan apabila memiliki keturunan juga akan berdampak negatif bagi keturunan tersebut dalam hal nafkah dan waris. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami konsep pemidanaan bagi pelaku nikah di bawah tangan, serta mengidentifikasi kemungkinan pencegahan ke arah tindak pidana terhadap pelaku nikah di bawah tangan. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (Library Research) sehingga semua data yang disajikan dari bahan-bahan kepustakaan (Literatur) yang berkaitan dengan konsep pemidanaan pelaku nikah di bawah tangan. Penelitian ini bersifat diskriptif. Peneliti mendeskripsikan tentang konsep pemidanaan bagi pelaku nikah di bawah tangan serta pencegahan terhadap pelaku nikah di bawah tangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nikah di bawah tangan merupakan pernikahan yang tidak tercatat secara resmi pada KUA setempat yang dapat menimbulkan kerugian terhadap isteri dan anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut, dengan kata lain pencatatan pernikahan mendatangkan kemaslahatan, maka sudah seharusnya pencatatan pernikahan itu dijadikan salah satu rukun pernikahan pada jaman sekarang ini, oleh karena itu pernikahan yang tidak dicatatkan berarti tidak memenuhi rukun pernikahan, karena tidak memenuhi rukun pernikahan, maka sudah dipastikan pernikahan yang tidak dicatatkan tidak sah menurut hukum Islam. Status isteri dalam nikah di bawah tangan dapat menyebabkan kedudukan isteri menjadi inferior dan suami menjadi superior. Suami dapat berbuat apa saja terhadap isterinya, melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), menelantarkan, meninggalkan tanpa berita, atau menceraikan sewenang-wenang tanpa nafkah atau harta warisan. Oleh sebab itu pernikanan di bawah tangan sudah seyogyanya dihindari oleh setiap muslim agar terhindar dari mudharrat yang dapat ditimbulkannya.