Kekerasan Seksual (Perspektif Hadis dan Undang-undang PKDRT)
Main Author: | Hairul, Hudaya |
---|---|
Format: | Article NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Fakultas Adadin IAIN Syekh Nurjati Cirebon
, 2013
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://idr.uin-antasari.ac.id/6275/1/KEKERASAN%20SEKSUAL%20%28PERSPEKTIF%20HADIS%20DAN%20PKDRT%29.pdf http://idr.uin-antasari.ac.id/6275/ |
Daftar Isi:
- Setidaknya ada dua kategori yang dimaksud oleh Undang-undang PKDRT tentang kekerasan seksual, yakni: pertama, memaksa orang yang berada dalam lingkup rumah tangga untuk melakukan hubungan seksual dengan dirinya. Kedua, memaksa melakukannya dengan orang lain untuk kepentingan komersial. Untuk kategori kedua, jelas Islam melarang pelacuran. Bahkan, dalam hadis, melacurkan budak saja dilarang terlebih anggota keluarga. Berbeda halnya dengan kategori pertama, dalam hadis, disebutkan beberapa kasus yang menunjukkan bolehnya suami memaksa isteri untuk melakukan hubungan seksual meski ia kurang menghendakinya. Dengan demikian, ada perbedaan mengenai pengaturan hubungan seksual antara PKDRT dan hadis.