Hak Nafkah Isteri (Perspektif Hadis dan Kompilasi Hukum Islam)
Main Author: | Hairul, Hudaya |
---|---|
Format: | Article PeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
LP2M IAIN Antasari Banjarmasin
, 2013
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://idr.uin-antasari.ac.id/6191/1/Hak%20Nafkah%20Isteri%20%28Perspektif%20Hadis%20dan%20Kompilasi%20Hukum%20Islam%29.pdf http://idr.uin-antasari.ac.id/6191/ |
Daftar Isi:
- Hadis, sebagai sumber hukum Islam kedua setelah Alquran, memuat berbagai ketentuan hukum termasuk dalam masalah hak nafkah isteri. Sementara itu, dalam konteks hukum di Indonesia, KHI menjadi dasar hukum dalam menyelesaikan perkara di lingkungan Peradilan Agama. KHI disusun dengan mempertimbangkan pemikiran para ulama terutama bermazhab al-Sya>fi’i>. Sedang ulama mazhab sendiri dalam menetapkan hukum tidak terlepas dari Alquran dan hadis. Lantas, adakah perbedaan antara produk hukum dalam KHI dengan sumber hukum Islam terutama hadis dalam masalah nafkah? Sejauh ini, perbedaan tersebut terletak pada gugurnya hak nafkah isteri apabila ia berlaku nusyuz. Pandangan tersebut lebih didasarkan pada pendapat ulama mazhab karena tidak ditemukan dasarnya secara tegas dan jelas dalam sejumlah kitab hadis.