Praktik Mencari Ikan dengan Menyetrum di desa handil Sarunai Kec. Bumi Makmur Kab. Tanah Laut (Tinjauan Etika Bisnis Islam)
Daftar Isi:
- Norhasanah. 2016. Praktik Mencari Ikan dengan Menyetrum di desa handil Sarunai Kec. Bumi Makmur Kab. Tanah Laut (Tinjauan Etika Bisnis Islam). Skripsi, Jurusan Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam. Pembimbing (I) Dra. Hj. Wahidah, MHI. Pembimbing (II) Sa’adah S,Ag., M.H. Kata Kunci : Praktik Menyetrum Ikan, Tinjauan Etika Bisnis Islam Penelitian ini berlatar belakang karena adanya pedagang ikan yang mencari ikan dengan menyetrum. Padahal dalam undang-undang RI No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sudah disebutkan tentang larangan menangkap ikan dengan alat-alat berbahaya seperti alat setrum. Tetapi kenyataannya masih ada para penyetrum ikan yang melakukan praktiknya yang menimbulkan dampak bagi lingkungan sekitar dan merusak ekosistem ikan. Mengenai praktik tersebut peneliti ingin mengetahui bagaimana pandangan etika bisnis Islam terhadap hal itu. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab (1) Bagaimana praktik mencari ikan dengan menyetrum dan bagaimana dampak yang ditimbulkan dari menyetrum tersebut ? (2) Bagaimana tinjauan etika bisnis Islam terhadap praktik mencari ikan dengan menyetrum ? Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dan bersifat kualitatif. Penelitian ini berlokasi di Desa Handil Sarunai Kecamatan Bumi Makmur Kabupaten Tanah Laut. Subjek penelitian ini adalah VIII orang yang terdiri dari 5 orang pedagang ikan dan 3 orang dari masyarakat sekitar. Sedangkan objeknya yaitu praktik mencari ikan dengan menyetrum. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara yang menjadi sumber responden yaitu pedagang yang melakukan praktik mencari ikan dengan menyetrum dan informan yaitu masyarakat sekitar. Melalui teknis analisis kualitatif, penelitian ini menghasilkan temuan-temuan: mengenai praktik mencari ikan dengan menyetrum: Pertama, praktik mencari ikan dengan menyetrum, para penyetrum ikan melakukan praktiknya dulunya pada siang hari namun sekarang dilakukan pada malam hari. Menyetrum ikan menggunakan alat seperti: aki, kawat, tembaga. Kedua, tinjauan etika bisnis Islam terhadap praktik mencari ikan dengan menyetrum masih kurang sesuai dengan etika bisnis Islam. Etika bisnis Islam berhubungan dengan nilai-nilai, tata cara hidup yang baik dalam bermasyarakat sedangkan dengan adanya penyetrum ikan masyarakat merasa dirugikan.