Tidak Memilih (Non-Voters) Masyarakat Nelayan Pada Pilkada Tahun 2015 di Desa Tabunio Kecamatan Takisung Kabupaten Tanah Laut
Daftar Isi:
- Masdah. 2016.Tidak Memilih (Non-Voters) Masyarakat Nelayan Pada Pilkada Tahun 2015 di Desa Tabunio Kecamatan Takisung Kabupaten Tanah Laut. Skripsi, Jurusan Hukum Tata Negara(Siyasah)FakultasSyariahdanEkonomi Islam. Pembimbing:(I) Dr.Hj. Hayatun Na’imah, SH .M.Hum. Pembimbing (II) Abdul Hafiz Sairazi, SHI, MHI. Kata Kunci: Tidak memilih (Non-Voters) Penelitian ini dilatarbelakangi oleh orang-orang tidak memilih(non-Voters) masyarakat nelayan pada pilkada tahun 2015 di Desa Tabunio Kecamatan Takisung Kabupaten Tanah Laut. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran dan sebab tidak memilih pemilih nelayan yang terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap), pada Pilkada tahun 2015 di Desa Tabunio Kecamatan Takisung Kabupaten Tanah Laut dan untuk mengetahui pandangan hukum Islam terhadap hak tidak memilih. Penelitian ini adalah penelitian lapangan(field research) yang bersifat studi kasus (case studi) yang berlokasi di Desa Tabunio Kecamatan Takisung Kabupaten Tanah Laut. Subjek penelitian ini adalah Para nelayan yang terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) tetapi tidak menggunakan hak pilihnya (Non- Voters) pada pilkada tahun 2015 di Desa Tabunio Kecamatan Takisung Kabupaten Tanah Laut. sedangkan yang menjadi objek dalam penelitian ini Tidak Memilih (Non-voters) masyarakat nelayan pada pilkada tahun 2015 di Desa Tabunio Kecamatan Takisung Kabupaten Tanah Laut.Teknikpengumpulan data yang digunakanobservasi, wawancaradandokumentasi. Data yang terkumpuldianalisisdengan menggunakan metode kualitatif, yaitu menggambarkan secara sistematis data yang tersimpan sesuai dengan kenyataan yang ada dilapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada terdapat orang-orang Tidak Memilih (non-voters) Masyarakat nelayan pada Pilkada Tahun 2015 di Desa Tabunio Kecamatan Takisung Kabupaten TanahLaut,dengan sebab/faktor yang berbeda-beda.10 responden mengutarakan sebab/faktor tidak memilihnya walaupun mereka telah terdaftar sebagai DPT (Daftar Pemilih Tetap), yakni sebagai berikut: 1. pendidikan, 2. Faktor usia, 3. Faktor jenis kelamin, 4. Faktor pekerjaan, dan 5. Faktor ekonomi. Pilkada adalah bagian dari ibadah gairu magdah. Tidak ada satu dalil pun yang menunjukan pilkada itu adalah ibadah mahdah. Oleh sebab itu, dapat disimpulkan tidak ada satu dalil pun yang menunjukkan keharamannya, maka Pilkada hukumnya adalah mubah.