Daftar Isi:
  • Siti Fatimah. 1201110020. Tindakan Orang Tua Angkat dalam Proses Perwalian Pernikahan Anak Angkat, Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyah, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam. Pembimbing Drs. Nispan Rahmi, M. Ag dan Imam Alfiannor, M.H.I. Kata kunci: Tindakan, Perwalian Anak Angkat, Akibat Hukum. Masalah ini diangkat karena sebagian masyarakat belum mengetahui rukun dan syarat sah suatu pernikahan terutama dalam perwalian sehingga masih ada yang menikahkan anaknya tidak sesuai dengan urutan wali, oleh karena itu perlu diadakan penulisan. Permasalahan yang diteliti Tindakan orang tua angkat dalam proses perwalian pernikahan anak angkat. Tujuan penulisan ini untuk mendapatkan gambaran tentang Tindakan orang tua angkat dalam proses perwalian pernikahan anak angkat. Rumusan masalah penulisan adalah apa yang melatarbelakangi orang tua angkat menyerahkan kepada wali hakim dalam pernikahan anak angkatnya sedangkan orang tua kandungnya masih ada, bagaimana tindakan orang tua angkat pada proses perwalian dalam pernikahan anak angkat, dan apa akibat hukum pernikahan anak angkat yang dilaksanakan oleh orang tua angkat sedangkan orang tua kandungnya masih ada. Penulisan ini merupakan penulisan lapangan (field research)dan bersifat deskriptif kualitatif di Banjarmasin dengan menggunakan teknik wawancara. Adapun yang menjadi subjek dalam penulisan ini adalah orang tua angkat. Sedangkan objeknya adalah tindakan orang tua angkat dalam proses perwalian pernikahan anak angkat. Setelah dilakukan penulisan dan analisis terhadap data yang didapatkan, yaitu orang tua angkat ingin menikahkan anak angkatnya dan menjadi wali dalam pernikahannya. Orang tua angkat menganggap dirinya boleh menjadi wali karena ia merasa memelihara dan mendidik mulai sejak kecil maka dalam pernikahan anak angkatnya menyebabkan pernikahannya ditunda karena orang tua angkat bukan dari urutan perwalian yang benar, Al-Qur’an Surah Al-Ahzab Ayat 4-5 telah menjelaskan bahwa anak angkat tidak bisa dijadikan sebagai anak kandung. Meskipun orang tua angkat disini telah memelihara anak angkatnya sejak kecil hingga dewasa maka tidak akan mengubah nasab anak angkat itu kepada ayah angkatnya.