Praktik Sosrok Perkebunan Karet di Desa Wonorejo Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu
Daftar Isi:
- Nurul Hidayah. 2016. Praktik Sosrok Perkebunan Karet di Desa Wonorejo Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu. Skripsi, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah), Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam. Pembimbing: (I) Drs. Nor Ipansyah, M.Ag, (II) H. Fuad Luthfi, S.Ag., M.H. Latar belakang penelitian ini beranjak dari permasalahan bagaimana Praktik Sosrok Perkebunan karet di Desa Wonorejo Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu, yang menimbulkan satu pihak mengalami kerugian dalam bagi hasil kebun karet tersebut dan bagaimana tinjauan hukum ekonomi Islam terhadap pembagian hasil perkebunan karet yang terjadi di Desa Wonorejo. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik sosrok perkebunan karet di Desa Wonorejo dan bagaimana tinjauan hukum ekonomi Islam tentang bagi hasil terhadap praktik sosrok perkebunan karet di Desa Wonorejo Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif kualitatif, yang berlokasi di Desa Wonorejo Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu. Subjek penelitian ini adalah pemilik kebun karet dan penggarap kebun karet, sedangkan yang menjadi objek dalam penelitian ini praktik sosrok perkebunan karet di desa wonorejo kecamatan kusan hulu kabupaten tanah bumbu. Teknik pengumpulan data yang digunakan observasi, wawancara dan dokumenter. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif, dengan tahapan data yang ada dibuat kemudian dilakukan penelaahan konsep hasil penelitian dan pembahasan terhadap data yang telah diuraikan dengan berpedoman pada teori bagi hasil (mudharabah) menurut syariah sehingga diperoleh kesimpulan. Dari hasil penelitian ini, maka memberikan penjelasan mengenai praktik sosrok perkebunan karet di Desa Wonorejo Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu. Bagi hasil yang dijalankan di desa wonorejo sangat merugikan satu pihak dan pembagiannya hanya dilakukan secara lisan, tidak secara tertulis. Dalam artian si pemilik kebun meminta si penggarap untuk menggarapkan kebun karetnya lalu mereka membuat kesepakatan sesuai kebiasaan yang sering dilakukan di masyarakat yaitu dengan pembagian keuntungan 50% untuk penggarap kebun karet dan 50% untuk pemilik kebun karet. Dalam tinjauan hukum Islam praktik sosrok perkebunan karet di Desa Wonorejo menghasilkan dua kesimpulan hukum yaitu: pertama hukumnya mubah karena pemilik kebun karet dan penggarap ada kerelaan sedangkan yang ke dua yaitu: haram karena dihati tidak ada kerelaan dari pemilik perkebunan karet tersebut.