Pelaksanaan Akad Ijarah dalam Kursus Mengemudi Mobil di Lembaga Pelatihan dan Keterampilan (LPK) Dahsyat Banjarmasin

Main Author: Rahmat, Hidayat
Format: Bachelors NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://idr.uin-antasari.ac.id/443/1/Bab%20I%20.pdf
http://idr.uin-antasari.ac.id/443/2/Bab%20IV.pdf
http://idr.uin-antasari.ac.id/443/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilatar belakangi oleh keinginan untuk mengetahui analisis sistem akad sewa jasa kursus mengemudi. Apakah akad yang berlaku sesuai dengan analisis hukum Islam atau memiliki dasar hukum lainnya. Berdasarkan itulah penulis tertarik untuk menganalisis sistem akad yang berlaku pada penyedia jasa kursus mengemudi LPK Dahsyat yang beralamat di Jl. A. Yani, Km. 4,5. Banjarmasin. Penelitian ini didasari pada rumusan masalah berikut: 1. Bagaimana pelaksanaan akad sewa jasa kursus mengemudi yang berlaku di LPK Dahsyat? 2. Bagaimana analisis akad sewa jasa di LPK Dahsyat tersebut?. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui sistem dan praktik akad yang sesungguhnya diberlakukan di LPK Dahsyat, dan untuk mengetahui analisis hukum Islam terhadapnya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian lapangan, yaitu mengumpulkan data dengan cara observasi dan wawancara langsung dengan responden. Setelah data terkumpul, kemudian diadakan pemilahan dan pengelompokkan data untuk kemudian dituliskan secara sistematis. Data-data tersebut kemudian dianalisis dengan teori yang ada dalam fiqh Islam. Setelah penulis mengadakan penelitian dan analisa mendalam, penulis menyimpulkan hasil penelitian sebagai berikut: 1. Akad Ijarah di LPK Dahsyat mengacu pada Undang-Undang Negara Indonesia, yaitu terdiri dari beberapa rujukan: pasal 1233 KUHP tentang landasan hukum perikatan perjanjian atau akad dan pasal 1234 KUHP tentang tujuan diadakannya perikatan perjanjian atau akad. Namun dari itu sistem akad di LPK Dahsyat juga tidak lepas baik dari Asas-asas Akad maupun Prinsif Muamalah dalam hukum islam. 2. Akad yang berlaku di LPK Dahsyat secara umum tidak bertentangan dengan teori yang ada pada fiqh Islam. Sewa kursus mengemudi pada LPK Dahsyat termasuk dalam teori ijarah mu’allaq, yaitu sewa yang pada pelaksanaannya terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pihak-pihak yang berakad. Adapun dari aspek-aspeknya, LPK Dahsyat sudah memenuhi rukun dan syarat sah akad yang ada dalam teori fiqh Islam, yaitu adanya pihak yang berakad, ada dan bisa dipertanggung jawabkannya objek akad dan shighat akad yang dilakukan dalam bentuk tanda tangan dari kedua belah pihak (formulir berbeda).