Praktik Distribusi Zakat Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Korporasi dan Instansi Pemerintah di Kota Banjarmasin
Daftar Isi:
- Novi Noor Fajariyani, 2016,” Praktik Distribusi Zakat Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Korporasi dan Instansi Pemerintah di Kota Banjarmasin, Jurusan Perbankan Syariah, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam. Pembimbing: (1) Dr. H. Sukarni, M. Ag, (II) Abdul Hafiz Sairaji, SHI. MHI Latar belakang penelitian ini berasal dari Unit Pengumpul Zakat yang mendistribusikan hasil zakatnya kepada lembaga selain BAZNAS. Permasalahan yang diteliti di sini adalah mengetaui praktik distribusi zakat serta alasan yang melatarbelakangi Unit Pengumpul Zakat dalam praktik distribusi zakat di Perusahaan maupun lembaga pemerintahan di Kota Banjarmasin. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik distribusi zakat Unit Pengumpul Zakat Korporasi dan Instansi Pemerintah di Kota Banjarmasin beserta alasannya yang melatarbelakanginya. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan lokasi penelitian yaitu di Kantor Walikota untuk Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Banjarmasin, Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin, Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin, Jl. Brig. H. Hasan Basri Jalur 2 untuk Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Banjarmasin, Jl. A. Yani Km, 3 untuk PDAM Bandarmasih, dan di Jl. Lambung Mangkurat untuk PLN. Data diperoleh dari orang yang terlibat langsung dalam permasalahan, yaitu Unit Pengumpul Zakat korporasi dan instansi pemerintah di Kota Banjarmasin dan BAZNAS Kota Banjarmasin dengan wawancara, kemudian hasil wawancara diolah dengan matrikulasi dan terakhir dianalisis menggunakan metode kualitatif. Dari hasil penelitian, diketahui bahwa praktik distribusi zakat Unit Pengumpul Zakat Korporasi dan Instansi Pemerintah di Kota Banjarmasin masih ada yang mendistribusikan zakatnya sendiri kepada selain BAZNAS, alasanya dikarenakan ketidakjelasan surat keterangan dari BAZNASyang menyatakan mendirikan lembaga UPZ pada dinas tersebut, tidaak adanya sosialisasi dari BAZNAS, serta tidak adanya pembinaan yang dilakukan oleh BAZNAS pada UPZ yang ada di perusahaan-perusahaan maupun lembaga pemerintahan.