Praktik jual beli bahan bakar minyak solar sisa oleh sopir tronton di kecamatan simpang empat kabupaten tanah bumbu

Main Author: Hamid, Nur
Format: Bachelors NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2013
Subjects:
Online Access: http://idr.uin-antasari.ac.id/2473/1/BAB%20I.pdf
http://idr.uin-antasari.ac.id/2473/2/BAB%20IV.pdf
http://idr.uin-antasari.ac.id/2473/
Daftar Isi:
  • Nur Hamid. 2013. Praktik jual beli bahan bakar minyak solar sisa oleh sopir tronton di kecamatan simpang empat kabupaten tanah bumbu. Skripsi, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah (Muamalat), Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam. Pembimbing: (I) Dr. H. Fathurrahman Azhari, M.HI, (II) H. Fuad Luthfi, S.Ag., S.H., M.H. Penelitian ini dilatar belakangi banyaknya terjadi penjualan bahan bakar minyak solar sisa oleh sopir tronton setelah melakukan pengangkutan batu bara dari lokasi tambang menuju ke stok pile dan pelabuhan di Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik jual beli bahan bakar minyak solar sisa oleh sopir tronton yang terjadi di Kecamatan Simpang Empat kabupaten Tanah Bumbu dan tinjauan hukum Islam terhadap praktik jual beli Bahan Bakar Minyak Solar Sisa Oleh Sopir Tronton di Kecamatan Simpang Empat. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), yaitu melakukan penelitian terhadap praktik jual beli bahan bakar minyak solar sisa oleh sopir tronton yang terjadi di Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu. Penelitian ini melakukan pendiskripsian terhadap beberapa hasil wawancara yaitu sebanyak 8 orang, 4 orang penjual dan 4 orang pembeli. Lokasi dalam penelitian ini adalah dari beberapa Desa yang berada di Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu. Dalam teknik pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan pedoman wawancara. Data yang diperoleh kemudian diolah dengan teknik editing, kategorisasi, dan matrikasi yang kemudian dianalisis secara kualitatif dengan acuan landasan teori. Melalui teknis analisis deskriptif kualitatif, penelitian ini menghasilkan: Pertama pada kasus I, jual beli tersebut boleh dan sah, karena solar tersebut sudah diberikan oleh perusahaan kepada sopir apabila masih ada sisanya. Jual beli tersebut telah memenuhi syarat-syarat dan rukun jual beli, dan tidak ada yang dirugikan akibat dari transaksi tersebut, sudah sesuai dengan prinsif “an tara>d}in minkum”. Kedua meliputi kasus II, III dan IV, jual beli tersebut tidak boleh dan tidak sah, karena tidak memenuhi syarat dan rukun jual beli yaitu menjual solar yang tidak jelasnya kepemilikannya serta mengandung adanya unsur penipuan.