Praktik Jual Beli Barang Pasar Gelap di Kota Banjarmasin

Main Author: Utami, Fithria
Format: Bachelors NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2009
Subjects:
Online Access: http://idr.uin-antasari.ac.id/2450/1/BAB%20I.pdf
http://idr.uin-antasari.ac.id/2450/2/BAB%20IV.pdf
http://idr.uin-antasari.ac.id/2450/
Daftar Isi:
  • Fithria Utami, 2009, PRAKTIK JUAL BELI BARANG PASAR GELAP DI KOTA BANJARMASIN. Skripsi, Jurusan Muamalat Fakultas Syariah. Pembimbing: (1) Drs. H. Ahmad Gazali, MAg, (2) Rahmat Sholihin, MAg. Skripsi ini mendeskripsikan hasil penelitian lapangan (field research), yang dilatar belakangi oleh realitas kasus praktik jual beli barang pasar gelap di kota Banjarmasin yang tidak sesuai atau bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum Islam karena mengandung unsur gharar. Selain itu praktik jual beli barang pasar gelap ini juga merugikan negara, karena barang yang diperjual belikan adalah barang-barang yang diimpor ke Indonesia dengan cara diselundupkan agar terhindar dari bea masuk yang seharusnya dibayar oleh importir kepada negara. Penelitian ini bersifat studi kasus, dengan subjek penelitian penjual dan pembeli barang pasar gelap dengan tekhnik penggalian data melalui observasi dan wawancara kepada penjual dan pembeli yang tersebar di kota Banjarmasin. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan tentang praktik jual beli barang pasar gelap di kota Banjarmasin. Adapun masalah yang akan dikemukakan adalah bagaimana gambaran umum tentang praktik jual beli barang pasar gelap di kota Banjarmasin, alasan penjual dan pembeli malakukan praktik jual beli barang pasar gelap di kota Banjarmasin, mengetahui akibat yang timbul dari praktik jual beli barang pasar gelap di kota Banjarmasin dan mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap praktik jual beli barang pasar gelap di kota Banjarmasin. Faktor penyebab dari praktik jual beli barang pasar gelap ini adalah dikarenakan penjual atau pembeli ingin memperoleh keuntungan yang lebih besar. Sedangkan akibat yang ditimbulkan bagi penjual yang tertangkap oleh petugas, penjual tersebut akan mendapatkan sanksi yang cukup berat. Dan bagi pembeli, tidak ada garansi resmi untuk barang pasar gelap yang dibeli. Dalam tinjauan hukum Islam, jual beli barang pasar gelap merupakan jual beli yang diharamkan karena mengandung unsur gharar. Barang yang diperjual belikan merupakan barang yang statusnya tidak diakui di pasar, karena barang masuk ke Indonesia dengan cara diselundupkan agar terhindar dari bea masuk. Selain itu juga praktik jual beli barang pasar gelap ini mengganggu keseimbangan pasar, karena akan mempengaruhi harga barang sejenis yang dijual secara resmi.