Pemberian Remisi Terhadap Koruptor di Indonesia dalam Pandangan Hukum Pidana Islam

Main Author: Qadhariah, Syarifah Nur
Format: Bachelors NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2013
Subjects:
Online Access: http://idr.uin-antasari.ac.id/2425/1/BAB%20I.pdf
http://idr.uin-antasari.ac.id/2425/2/BAB%20III.pdf
http://idr.uin-antasari.ac.id/2425/
Daftar Isi:
  • Syarifah Nur Qadhariah. 2013 Pemberian Remisi Terhadap Koruptor di Indonesia dalam Pandangan Hukum Pidana Islam. Skripsi Jurusan Hukum Tata Negara (Siyasah), Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam. Pembimbing: (I) Dra.Hj. Nurwahidah, M.HI (II) Arif Mukhyar, M.Pub.IL.Law. Undang-undang Dasar 1945, telah menyebutkan secara tegas baik dalam pembukaan maupun dalam batang tubuh bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum. Permasyarakatan merupakan system pelayanan publik yang diberikan kepada Narapidana dan salah satu bentuk pelayanannya adalah pemberian Remisi. Untuk mewujudkan tujuan Negara good governance dan good government, maka diaturlah dalam tatanan pemidanaan Narapidana dalam satu aturan dan petunjuk pelaksana sehingga terciptanya pelayanan pemerintahan yang baik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aturan pemberian Remisi bagi koruptor didalam Undang-Undang dan pandangan hokum pidana Islam terhadap pemberian Remisi terhadap koruptor. Karena maraknya pemberian Remisi terhadap korupto rmaka penelitian ini dibatasi dengan permasalahan yaitu bagaimana aturan pemberian Remisi bagi koruptor didalam Undang-Undang dan bagaimana pandangan hokum pidana Islam terhadap pemberian Remisi terhadap Koruptor. Penelitian ini merupakan penelitian hokum normatif yang objek utamanya adalah buku-buku dan tulisan-tulisan yang berkaitan langsung dengan objek yang diteliti. Pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah mengkaji, mempelajari dan meneliti. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan Remisi di Indonesia telah diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 174 Tahun 1999 Tentang Remisi, Keputusan ini diperuntukan bagi Narapidana yang memenuhi syarat-syarat menuju kebaikan pada dasarmya tidak terlepas dari prinsip-prinsip pokok hokum Pidana Islam dalam artian bertaubat. Konsep hukum Islam itu sendiri berpangkal pada asas kemaslahatan, media pendidikan dan pengajaran. Demikian pula dengan masalah pengampunan, Dalam jarimah hudud tidak berlaku pembelaan (syafa’at) dan pengampunan apabila perkaranya sudah dibawa kepengadilan. Sedangkan untuk jarimah ta>’zir, kemungkinan untuk memberikan pengampunan (syafa’at) sangat terbuka lebar, baik oleh individu maupun pemerintah.