Penodaan Agama Menurut Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam

Main Author: Sampang, Khaliq
Format: Bachelors NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2009
Subjects:
etc
Online Access: http://idr.uin-antasari.ac.id/2416/1/BAB%20I.pdf
http://idr.uin-antasari.ac.id/2416/2/BAB%20III.pdf
http://idr.uin-antasari.ac.id/2416/
Daftar Isi:
  • Khaliq Sampang I.T.U. 2009. Penodaan Agama Menurut Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam. Jurusan Perbandingan Mazhab dan Hukum, fakultas Syari’ah. Pembimbing : (I) Drs. Jalaluddin M.Hum, (II) Imam Alfiannoor M.HI Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya kemunculan berbagai macam aliran sesat yang dianggap menyimpang. Penyimpangan tersebut disebut dengan penodaan agama. Hukum pidana positif dan hukum pidana Islam tidak menginginkan adanya penodaan agama yang berupa perbuatan-perbuatan atau penafsiran yang bertolak belakang atau bertentangan dengan ajaran pokok agama. Penelitian ini bertujuan mengetahui bagaimana penodaan agama menurut hukum pidana positif dan hukum pidana Islam dan mengetahui persamaan dan perbedaan tentang penodaan agama menurut hukum pidana positif dan hukum pidana Islam. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yaitu mengkaji beberapa literatur bahan hukum, baik hukum primer, sekunder, dan tersier. Untuk memperoleh data yang diperlukan, penulis melakukan survey kepustakaan untuk menginventarisir bahan hukum yang memuat kajian masalah yang diteliti. Berdasarkan hasil temuan dapat disimpulkan bahwa penodaan agama dalam hukum pidana positif adalah suatu penghinaan atau penistaan terhadap agama dengan melakukan perbuatan atau penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia. Perbuatan atau penafsiran tersebut menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama. Penodaan agama termasuk dalam salah satu delik agama, yaitu delik terhadap agama. Penodaan agama diatur dalam Pasal 156 dan Pasal 156 a serta Penetapan Presiden No. 1 tahun 1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan penodaan agama. Sanksi yang dijatuhkan terhadap pelaku penodaan agama adalah maksimal 5 tahun penjara. Dalam hukum pidana Islam penodaan agama sama halnya dengan penghinaan agama. Penghinaan agama diistilahkan dengan sab addiin. Sab addiin artinya menghina agama. Penghinaan itu berupa penghinaan terhadap al quran dan hadis, meninggalkan apa yang dikandung dalam al quran dan hadis, serta berpaling dari hukum yang ada dalam al quran dan hadis. Penodaan agama tersebut bertentangan dengan al quran dan hadis, serta fatwa-fatwa Majelis Ulama Indonesia.Penodaan atau penghinaan agama merupakan bagian dari kemurtadan, maka pelaku penodaan agama akan diancam dengan sanksi hukuman bunuh.