Praktik Pembiayaan Murabahah dengan Analisis 5 C pada BMT Ahsanu Amala Martapura

Main Author: Hafizie, Mahbub Rezky
Format: Bachelors NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2011
Subjects:
Online Access: http://idr.uin-antasari.ac.id/2365/1/BAB%20I.pdf
http://idr.uin-antasari.ac.id/2365/2/BAB%20IV.pdf
http://idr.uin-antasari.ac.id/2365/
Daftar Isi:
  • Mahbub Rezky Hafizie, 2011, Praktik Pembiayaan Murabahah dengan Analisis 5 C pada BMT Ahsanu Amala Martapura. Skripsi Jurusan Ekonomi Islam, Fakultas Syariah. Pembimbing (1) Dra. H. Masyithah Umar, M. Hum. (2) H. Haris Faulidi Asnawi Lc. MSI. Penelitian ini dilandasi dari pemikiran bahwa dikhawatirkan akan terjadi banyaknya kredit macet dalam pembiayaan, khususnya pembiayaan murabahah yang banyak diminati oleh masyarakat yang disebabkan karena kurangnya penerapan analisis 5 C dalam permintaan pembiayaan murabahah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik pembiayaan murabahah pada BMT Ahsanu Amala Martapura dengan penerapan analisis 5 C dalam pembiayaan murabahah pada BMT Ahsanu Amala Martapura. Objek dalam penelitian ini adalah tentang penerapan analisis 5 C dalam pembiayaan murabahah pada BMT Ahsanu Amala Martapura yang didapat melalui penjelasan-penjelasan para pengelola BMT Ahsanu Amala Martapura tersebut. Sedangkan metode dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research method), yakni penulis langsung menggali data dari lapangan sesuai dengan permasalahan yang diteliti. Data yang digali dalam penelitian ini adalah lokasi penelitian, profil BMT, gambaran praktik transaksi murabahah dan penerapan analisis 5 C dalam pembiayaan murabahah. Dari hasil penelitian lapangan penulis menemukan bahwa praktik transaksi murabahah yang dilakukan oleh BMT Ahsanu Amala Martapura berdasarkan pesanan dan bersifat konsumtif serta dalam pelunasan pembayarannya dengan cara diangsur. Dalam pembiayaan murabahah pihak BMT hanya menerapkan sebagian analisis 5 C, yaitu kemampuan pelunasan pembayaran (capacity), pendekatan karakter (character), dan penilaian jaminan(collateral).