Problematika Pembiayaan Mudharabah Pada Koperasi Syariah Baitut Tamwil Muhammadiyah Ta’awun Banjarmasin

Main Author: Norhasanah, Norhasanah
Format: Bachelors NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2012
Subjects:
Online Access: http://idr.uin-antasari.ac.id/2294/1/BAB%20I.pdf
http://idr.uin-antasari.ac.id/2294/2/BAB%20IV.pdf
http://idr.uin-antasari.ac.id/2294/
Daftar Isi:
  • Norhasanah. 2012. Problematika Pembiayaan Mudharabah Pada Koperasi Syariah Baitut Tamwil Muhammadiyah Ta’awun Banjarmasin. Skripsi, Jurusan Ekonomi Islam, Fakultas Syariah. Pembimbing: (I) Prof. Dr.Ahmadi Hasan,MH, (II) Hariyanto,SE,MM. Penelitian ini meneliti tentang pelaksanaan pembiayaan mudharabah pada Koperasi Syariah Baitut Tamwil Muhammadiyah Ta’awun (Kopsyah BTM) Banjarmasin. Bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana gambaran pembiayaan mudharabah pada Koperasi Syariah Baitut Tamwil Muhammadiyah Ta’awun dan kendala yang menyebabkan terjadinya problematika pembiayaan serta penyelesaian atau kebijakan menanggapi problematika pembiayaan. Adapun signifikansinya diharapkan dapat menambah bahan informasi untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dalam bidang ilmu Ekonomi Islam. Subjek dalam penelitian ini adalah para pangelola dan nasabah Kopsyah BTM Ta’awun Sedangkan objek penelitian ini yaitu problematika pembiayaan mudharabah pada Kopsyah BTM Ta’awun. Lokasi penelitian ini adalah bertempat di BTM Ta’awun Banjarmasin. Sedangkan metode yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research method), yaitu penulis secara langsung terjun ke lokasi penelitian untuk menggali data yang diperlukan. Analisis yang digunakan dalam penelitian adalah deskriptif kualitatif, yaitu dengan menggunakan landasan teori sebagai acuan untuk memberikan penafsiran kembali terhadap data yang sudah disajikan. Dari penelitian yang telah dilakukan maka didapatkan hasil antara lain adalah kendala yang menyebabkan problematika pembiayaan terlihat dari beberapa faktor internal dan eksternal, yaitu ada beberapa masalah dilihat dari pihak lembaga maupun dari nasabahnya Adapun penyelesaian menanggapi problematika pembiayaan yaitu jika nasabah tidak dapat melakukan pembayaran, maka pihak lembaga akan terjun langsung ke lapangan untuk melakukan akad baru dan melakukan kesepakatan baru guna meringankan nasabah.