Problematika Jual Beli Tanah di Bantaran Sungai Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat (Deskripsi Kasus di Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat)

Main Author: Ema, Ikrimah
Format: Bachelors NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2011
Subjects:
Online Access: http://idr.uin-antasari.ac.id/1939/1/BAB%20I.pdf
http://idr.uin-antasari.ac.id/1939/2/BAB%20IV.pdf
http://idr.uin-antasari.ac.id/1939/
Daftar Isi:
  • Ema Ikrimah, 2011. Problematika Jual Beli Tanah di Bantaran Sungai Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat (Deskripsi Kasus di Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat), Skripsi, Jurusan Muamalat, Fakultas Syari’ah. Pembimbing: (I) Dra. Fithriana Syarqawie, M.HI, (II) Farihatni Mulyati, S.Ag., M.HI. Penelitian ini dilatarbelakangi dari adanya Problematika Jual Beli Tanah di Bantaran Sungai Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat. Tanah tersebut berada di kawasan jalur hijau karena telah diterbitkannya Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Sungai. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana problematika jual beli dan dampak jual beli tanah tersebut di bantaran sungai Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat, maupun tinjauan Perda dan hukum Islam mengenai jual beli tanah di bantaran sungai Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif dengan meneliti satu kasus jual beli tanah di bantaran sungai Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat, dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara. Data yang diperoleh diolah dengan deskripsi kemudian dianalisis berdasarkan hukum Islam. Dari laporan penelitian diperoleh yaitu, saat jual beli berlangsung penjual dan pembeli telah sama-sama mengetahui bahwa tanah tersebut di kawasan jalur hijau. Alasan penjual melakukan jual beli tersebut karena sangat membutuhkan uang, sedangkan alasan pembeli adalah harga tanah yang murah daripada harga tanah di daratan. Dampak jual beli tersebut, penjual memperoleh uang (keuntungan), sedangkan pembeli tidak dirugikan atau tertipu, namun merasakan kekhawatiran apabila terjadi pembebasan lahan atau penggusuran lahan. Sedangkan menurut tinjauan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Sungai menjelaskan apabila melanggar Perda ada sanksinya, dan tinjauan hukum Islam jual belinya sah karena terpenuhi rukun dan syarat. Berdasarkan analisis, menurut tinjauan hukum Islam jual belinya sah. Namun, jual beli tanah ini termasuk jual beli yang melanggar Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Sungai.