Persepsi Ulama Kota Banjarmasin Tentang Wakaf Tunai

Main Author: Noor, Sanian
Format: Bachelors NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2008
Subjects:
Online Access: http://idr.uin-antasari.ac.id/1909/1/BAB%20I.pdf
http://idr.uin-antasari.ac.id/1909/2/BAB%20IV.pdf
http://idr.uin-antasari.ac.id/1909/
Daftar Isi:
  • Sanian Noor. 2008. Persepsi Ulama Kota Banjarmasin Tentang Wakaf Tunai. Skripsi Ahwal Al Syakhshiyyah, Fakultas Syari’ah. Pembimbing: (I) Dra. Nadiyah, MH, (II). Drs. M. Masykuri Hadi, MH Penelitian ini beranjak dari adanya perbedaan persepsi dikalangan ulama Kota Banjarmasin tentang kebolehan wakaf tunai, ada yang berpendapat boleh dan ada yang tidak boleh. Masalah yang diteliti adalah bagaimana persepsi ulama Kota Banjarmasin tentang wakaf tunai, dan apa alasan dan dalil yang mereka kemukakan. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang bersifat study sampling. Teknik pengumpulan data yang digunakan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Dari hasil penelitian diketahui persepsi 10 orang ulama di Kota Banjarmasin tentang wakaf tunai terbagi menjadi 2, yaitu 8 orang ulama menyatakan boleh, dan 2 orang ulama menyatakan tidak boleh. Alasan dan dalil ulama yang menyatakan kebolehan wakaf tunai adalah atas dasar firman Allah surah Ali Imran ayat 92 dan sunnah Rasulullah Saw "Dari Abu Hurairah tentang amal jariyah ((HR. Muslim).Adapun alasan ulama yang menyatakan tidak boleh adalah definisi wakaf yang dikemukakan oleh Imam Taqiy al-Din Abi Bakr. hadits “Dari Ibnu Umar ra. Tentang Umar mewakafkan sebidang tanah (HR. Muslim)” Penulis sependapat dengan kelompok yang membolehkan wakaf tunai, karena fiqih itu berkembang sesuai dengan kondisi zaman. Wakaf tunai bisa saja belum ada pada masa Nabi Saw, tetapi klaim az-Zuhri bahwa wakaf tunai telah ada sejak abad II Hijriyah. Namun dkondisi modern sekarang ini menuntut adanya pembaharuan hukum dengan mencoba menggali hukum yang belum ada dengan metode ijtihad, dan hal itu juga telah dilakukan oleh MUI pusat. Sehingga wakaf tunai boleh atau legal dilakukan menurut hukum Islam.