Efektivitas Penyaluran Zakat Melalui Bazda Kalimantan Selatan Dalam Pengentasan Kemiskinan

Main Author: Nasrullah, Nasrullah
Format: Bachelors NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2008
Subjects:
Online Access: http://idr.uin-antasari.ac.id/1835/1/BAB%20I.pdf
http://idr.uin-antasari.ac.id/1835/2/BAB%20IV.pdf
http://idr.uin-antasari.ac.id/1835/
Daftar Isi:
  • Nasrullah. 2008. Efektivitas Penyaluran Zakat Melalui Bazda Kalimantan Selatan Dalam Pengentasan Kemiskinan. Skripsi Ahwal Al Syakhshiyyah, Fakultas Syari’ah. Pembimbing: (I) Drs.H. M. Irkani, SH, MH (II). Dra. Hj. Rusdiyah. Penelitian ini beranjak dari eksistensi BAZDA Kalimantan Selatan sebagai lembaga pengumpul, pengelola dan pendayaguna zakat, telah memberikan andil yang positif dalam upaya mengentaskan kemiskinan melalui pengelolaan dan pemdayagunaan zakat. Masalah yang diteliti adalah apa saja bentuk pelaksanaan penyaluran zakat melalui BAZDA Kalimantan Selatan dalam pengentasan kemiskinan ?, faktor penunjang dan penghambat, dan hasil kerja BAZDA Kalimantan Selatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pelaksanaan penyaluran zakat melalui BAZDA Kalimantan Selatan dalam pengentasan kemiskinan , faktor penunjang dan penghambat, dan hasil kerja BAZDA Kalimantan Selatan. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, dan dokumenter. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif. Dari hasil penelitian diketahui bahwa penyaluran zakat oleh melalui BAZDA Kal-Sel dapat dikatakan cukup efektif dalam mengentaskan kemiskinan. Penyaluran zakat dilakukan dalam bentuk-bentuk: a. Menyalurkan zakat kepada mustahiqnya, baik zakat bagi fakir miskin dalam bentuk uang tunai. b. Memberikan pinjaman modal usaha tanpa bunga, yang ditangani oleh BMT atau KUD yang bermitra dengan BAZDA Kalimantan Selatan. c. Pemberian bantuan kepada sarana pendidikan. d. Memberikan beasiswa kepada siswa miskin berprestasi. E. Pemberian bantuan sarana ibadah atau sosial, seperti mesjid, mushalla atau langgar. Faktor-faktor penunjang dan menghambat efektivitasnya sebagai berikut: a. Faktor-faktor penunjang adanya kerjasama yang baik antara BAZDA Kalimantan Selatan dengan BMT dan KUD, serta partisifasi masyarakat muslim yang disiplin membayarkan zakatnya baik secara pribadi atau perorangan. Pengusaha muslim yang selalu menyalurkan zakatnya ke BAZDA Kalimantan Selatan sangat membantu dalam pengisian dana BAZDA. b. Faktor penghambat adalah tidak semua pengusaha di Kalimantan Selatan menyisihkan harta zakatnya ke BAZDA Kalimantan Selatan, sehingga dana yang dimiliki BAZDA tidak sebanyak jumlah masyarakat miskin yang berhak menerima zakat. Penyaluran zakat melalui BAZDA Kal-Sel telah sesuai dengan hukum Islam dan juga hukum positif yakni undang-undang No. 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat.