Kewenagan Pengadilan Agama Terhadap Penyelesaian Hak Tanggungan Dalam Ekonomi Syari’ah

Main Author: JP, Harun
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2012
Subjects:
Online Access: http://idr.uin-antasari.ac.id/1778/1/BAB%20I.pdf
http://idr.uin-antasari.ac.id/1778/2/BAB%20IV.pdf
http://idr.uin-antasari.ac.id/1778/
Daftar Isi:
  • Harun JP.,Kewenagan Pengadilan Agama Terhadap Penyelesaian Hak Tanggungan Dalam Ekonomi Syari’ah, tesis dibimbingan Prof. Dr. Ahamadi Hasan, MH. dan Prof. Dr. H.M. Ma’ruf Abdullah, SH. MM. pada program pascasarjana IAIN Antasari Banjarmasin, 2012. Kata Kunci : Kewenangan, Pengadilan Agama, Ekonomi Syari’ah, Hak Tanggungan. Kewenangan Pengadilan Agama menyelesaikan ekonomi syari’ah dan perbankan syari’ah sebagaimana diatur dalam UU No. 3 Tahun 2006 dann UU No. 21 Tahun 2008 belum didukung dan dilengkapi oleh peraturan lain, terutama mengenai Hak Tanggungan, sehingga Pengadilan Agama menghadapi kendala dalam melaksanakan kewenangan tersebut. Terlebih lagi menurut UU No. 4 Tahun 1996 yang mengatur Hak Tanggungan secara umum telah memberikan kewenanngannya pada Pengadilan Negeri, dan dalam praktek pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan masih memuat klausul “diselesaikan melalui Pengadilan Negeri”. Melalui tesis ini penulis melakukan kajian secara mendalam dari sisi normatif, yaitu berpijak pada norma bahwa “kewenangan absolut bersifat mutlak dan mengikat semua pihak”, serta “Peraturan yang khusus mengalahkan yang umum” dan “Peraturan lama masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diadakan oleh undang-undang yang baru”. Pendekatan ini dilakukan dengan metode pembatalan (nasikh) atas sebagaian hukum tanpa membetalkan teks (nash) yang ada, dan singkronisasi (al-jam’u wa al-taufiq) melalui metode penafsiran yuridis (tahwil), yaitu membelokkan arti teks (nash) yang ada kedalam makna yang dikehendaki oleh undang-undang (syara’). Sehingga kedua undang-undang yang bersangkutan dapat diamalkan bersama-sama. Dengan pendekatan tersebut kendala di atas dapat diatasi, mengingat UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 21 Tahun 2008 bersifat khusus, sedang UU No. 4 Tahun 1996 bersifat umum. Sehingga ketentuan dalam UU No. 4 Tahun 1996 dapat dimaknai Hak Tanggungan menjadi kewenangan Pengadilan Negeri, kecuali Hak Tanggungan dalam ekonomi syari’ah menjadi kewenangan Pengadilan Agama. Demikian pula klausul di atas dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum, kerena bertentangan dengan kewenangan absolut. Sehingga Pengadilan Agama berwenang menyelesaikan Hak Tanggungan tersebut. Selain itu, berdasarkan kaidah “Peraturan lama masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diadakan oleh undang-undang yang baru”, maka UU No. 4 Tahun 1996 tetap berlaku bagi Pengadilan Agama dalam menyelesaikan Hak Tanggungan dalam ekonomi syari’ah.