Praktik Jual Beli Intan dengan Perantara di Pasar Intan Martapura Kabupaten Banjar

Main Author: Chairullah, Chairullah
Format: Bachelors NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2009
Subjects:
Online Access: http://idr.uin-antasari.ac.id/1751/1/BAB%20I.pdf
http://idr.uin-antasari.ac.id/1751/2/BAB%20IV.pdf
http://idr.uin-antasari.ac.id/1751/
Daftar Isi:
  • Chairullah, 2009. Praktik Jual Beli Intan dengan Perantara di Pasar Intan Martapura Kabupaten Banjar. Pembimbing (I) Drs. H. Fathurrahman Azhari, dan Pembimbing (II) Fuad Luthfi, S.Ag, MH. Penelitian ini dilatar belakangi dari adanya Praktik Jual Beli Intan dengan Perantara di Pasar Intan Martapura Kabupaten Banjar. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui praktik jual beli intan dengan perantara dan alasan yang melatarbelakangi perantara dalam melakukan praktik jual beli intan serta tinjauan hukum Islam terhadap praktik jual beli intan dengan perantara di pasar Intan Martapura Kabupaten Banjar. Untuk menjawab permasalahan ini, penulis melakukan penelitian lapangan (field research) yang bersifat studi kasus terhadap 6 kasus praktik jual beli intan dengan perantara di pasar intan Martapura Kabupaten Banjar. Penggalian data menggunakan teknik wawancara dengan mengadakan tanya jawab langsung kepada responden. Data tersebut kemudian diolah dengan editing, interpretasi, klasifikasi dan matriks, kemudian dianalisis dengan mengacu kepada hukum Islam (fikih Muamalah). Dari hasil penelitian ditemukan bahwa gambaran praktik jual beli dengan perantara secara umum dapat dilihat dari dua sisi, yaitu sisi negosiasi perantara terhadap pemilik barang dan negosiasi perantara terhadap pembeli untuk mendapatkan pinjaman barang dan mendapatkan keuntungan lebih dari sekedar fee. Namun dalam negosiasi ini terdapat kebohongan yang dilakukan perantara, juga ketidak amanahannya terhadap kepercayaan pemilik barang dengan melakukan penitipan barang kepada orang lain tanpa sepengetahuan pemilik barang. Dalam hukum Islam hal ini tidak dibolehkan (dilarang). Dari hasil data ini kemudian dianalisis dengan menggunakan tinjauan hukum Islam, dan ditemukan bahwa gambaran praktik yang dilakukan perantara pada kasus-kasus ini tidak dibenarkan dalam syari’at Islam (fikih muamalah) dan keuntungan yang didapat perantara tidak sah (haram), karena adanya kebohongan dan terdapat unsur kecurangan maupun manipulasi terhadap pemilik barang dan pembeli.