Daftar Isi:
  • Persyaratan yang harus dilengkapi 1. Calon peserta adalah PNS Guru PAI pada Sekolah Calon Pengawas / Pengawas PAI pada Sekolah (bukan pada madrasah); 2. Mengisi formulir pendaftaran yang dibuat 2 (dua) rangkap; 3. Berusia maksimal 37 tahun pada saat pendaftaran. Bagi guru PAI yang bertugas di daerah tertinggal, terluar dan terdepan (3 T) usia maksimal 42 
tahun; 
 4. Melampirkan salinan ijazah terakhir dan dilegalisasi oleh pihak berwenang 
2 (dua) lembar; 
 5. Melampirkan salinan transkrip nilai S-1 Program Studi Pendidikan Agama 
Islam (IPK minimal 2,75) dan dilegalisasi oleh pihak yang berwenang 2 
(dua) lembar; 
 6. Melampirkan salinan SK kenaikan pangkat terakhir yang dilegalisasi oleh 
pejabat yang berwenang 2 (dua) lembar; 
 7. Memiliki pengalaman mengajar minimum 4 (empat) tahun; 
 8. Melampirkan pas photo berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar; 
 9. Melampirkan salinan KTP sebanyak 2 (dua) lembar; 
 10. Melampirkan Surat Persetujuan dari Kepala Sekolah yang diketahui oleh 
Kepala Kemenag (guru yang diangkat oleh Kementerian Agama), dan oleh Kepala Dinas Pendidikan setempat (guru yang diangkat oleh Dinas pendidikan); 
 11. Melampirkan Surat Persetujuan dari Kepala Kementerian Agama kab/kota bagi Pengawas PAI; 12. Membuat surat pernyataan bermeterai Rp. 6.000,- sanggup menyelesaikan studi maksimal 2 (dua) tahun PENGUMUMAN DAN PEDOMAN LENGKAP DAPAT DIDOWNLOAD PADA FITUR DIATAS