PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN (Dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik Pra Bayar Menurut Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dan Hukum Islam)

Main Author: Rahman, Taufik
Format: Bachelors NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://idr.uin-antasari.ac.id/1168/1/BAB%20I-V.pdf
http://idr.uin-antasari.ac.id/1168/
Daftar Isi:
  • TAUFIK RAHMAN. 2015. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN (Dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik Pra Bayar Menurut Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dan Hukum Islam). Skripsi, Jurusan Hukum Ekonomi Syari’ah, Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam. Pembimbing: (I) Sa’adah., S.Ag, MH, (II) Arie Sulistyoko., S.sos, MH PT. PLN (Persero) merupakan perusahaan yang memproduksi energi listrik yang sangat bermanfaat dan dibutuhkan oleh masyarakat. Dalam perjanjian jual beli terdapat syarat dan rukun yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak baik penjual maupun pembeli sehingga perjanjian jual beli yang dilakukan sah dan bisa dibenarkan oleh syara’. Adapun penelitian ini bertujuan untuk: 1. Mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen dalam perjanjian jual beli tenaga listrik pra bayar menurut UUPK; 2. Mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen dalam perjanjian jual beli tenaga listrik pra bayar menurut hukum Islam Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah: Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif, obyek penelitian ini adalah perlindungan hukum terhadap konsumen dalam perjanjian jual beli tenaga listrik pra bayar menurut UUPK dan hukum Islam; metode pengumpulan bahan hukum menggunakan a. Survei kepustakaan, b. Studi literatur; Bahan hukum meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier; Metode analisis dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian yaitu: 1. Tidak ditemukan kasus yang terjadi di lapangan; 2. Dalam SPJBTL Pra bayar, PT. PLN (Persero) mencantumkan Pasal 3 huruf e, Pasal 4 ayat (2) huruf b, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (1) huruf g, Pasal 10 ayat (1) huruf h, dan Pasal 15 ayat (3) yang tidak sesuai dengan Pasal 18 UUPK; 3. Di dalam klausula SPJBTL Pra bayar terdapt 6 (enam poin) yang tidak terpenuhi rukun dan syarat perjanjian, serta terdapat beberapa asas yang tidak bersesuaian dalam perjanjian, Hasil Analisis yaitu: 1. Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam perjanjian jual beli tenaga listrik pra bayar menurut UUPK, dalam praktiknya tidak melanggar hukum akan tetapi pencantuman 6 (enam) poin pada SPJBTL Pra bayar perlu dihindarkan dari hal-hal yang dapat merugikan konsumen. Oleh karenanya, para pihak bersama-sama menjalankan aturan dari UUPK; 2. Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam perjanjian jual beli tenaga listrik pra bayar menurut hukum Islam, dalam praktiknya tidak melanggar hukum akan tetapi pencantuman 6 (enam) poin pada SPJBTL Pra bayar perlu dihindarkan dari hal-hal yang dapat menzalimi konsumen. Oleh karenanya, para pihak bersama-sama menjalankan fungsi maqaṣidul as-syariah demi tercapainya kemaslahatan bersama.