Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilatarbelakangi adanya aturan yang ditetapkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) mengenai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 109 tentang Akuntansi Zakat dan Infak/sedekah yang harus diterapkan oleh organisasi pengelola Zakat dan infak/sedekah. BAZNAS Kabupaten Tapin adalah salah satu lembaga pengelola zakat dan infak/sedekah yang resmi dari pemerintah yang diharuskan menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 109 tentang Akuntansi Zakat dan Infak/sedekah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanan penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 109 tentang Akuntansi Zakat dan Infak/sedekah pada BAZNAS Kabupaten Tapin. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yaitu melakukan penelitian yang langsung mendatangi objek penelitian dengan sumber data berasal dari dokumentasi dan wawancara dengan amil BAZNAS Kabupaten Tapin. Teknik analisis deskriptif kualitatif dengan penentuan hasil akhir berdasarkan kriteria tertentu yang sudah ditetapkan yaitu sesuai, kurang sesuai, dan tidak sesuai. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, maka diperoleh hasil yaitu pertama, pencatatan laporan keuangan di BAZNAS Kabupaten Tapin diawali dari penginputan bukti transaksi ke dalam aplikasi SIMBA dan Aplikasi Akuntansi, Proses penginputan data tersebut meliputi pengakuan dan pengukuran, penyajian, dan pengungkapan yang menghasilkan laporan keuangan berupa Neraca (Laporan Posisi Keuangan), Laporan Perubahan Dana, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Kedua, hasil yang telah didapat yaitu BAZNAS Kabupaten Tapin telah menerapkan seluruh Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 109 tentang Akuntansi Zakat dan Infak/sedekah dengan hasil akhir kriteria sesuai dengan bobot 100%.