Bisnis Multi Level Marketing Pada Mitra PayTren di Banjarmasin
Daftar Isi:
- Penelitian ini dilatarbelakangi dari aplikasi PayTren yang dapat diaktifkan secara gratis dan dapat dioperasikan secara penuh tanpa mengikuti bisnis Multi Level marketing (MLM), sedangkan pembelian lisensi merupakan syarat untuk dapat memasarkan barang dan meraih bonus, lalu tujuan utama orang untuk membeli lisensi ini adalah untuk ikut MLM serta meraih bonus yang dijanjikan, perbandingan bonus yang dijanjikan sangat jauh dibandingkan dengan harga produk dan usahanya dalam bertransaksi dalam mengoperasikan aplikasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik jual beli lisensi pada mitra PayTren di Banjarmasin dan dasar pertimbangan mitra PayTren dalam mem-praktikkan jual beli tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan datang langsung ke lapangan untuk melakukan pengamatan dan penggalian data ke Mitra PayTren, pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan kualitatif yang digunakan untuk meneliti kondisi objek yang alamiah. Penelitian ini menghasilkan temuan-temuan: Pertama, objek yang diperjualbelikan berupa lisensi yaitu sebuah Nomor Induk PayTren (NIP), password, dan PIN transaksi, objek jual ini termasuk yang diperbolehkan; Kedua, pada transaksi tujuan utama pembelian untuk peluang bisnis namun sah saja karena ini salah satu manfaat dari pembelian lisensi, ketika menjual kembali menjelaskan kelebihan dari aplikasi tanpa menjelaskan secara rinci kekurangan aplikasi yang menyebabkan terdapat garar namun hanya garar ringan yang tidak mempengaruhi akad yang terdapat pada pelengkap akad saja bukan pada inti akad, jadi rukun dan syarat jual beli masih terpenuhi.; dan Ketiga, praktik bisnis multi level marketing yang dijalankan oleh mitra PyTren masih ada yang tidak sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No.75/DSN/VII/2009 yaitu pada ketentuan hukum nomor tujuh dan delapan yaitu terdapat passive income dan igra’.