PENYALURAN ZAKAT PRODUKTIF BAZNAS KOTA BANJARMASIN KEPADA KELOMPOK USAHA SOSIAL (KUS) “SEJAHTERA”

Main Author: Susanti, Armas
Format: Bachelors NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://idr.uin-antasari.ac.id/1161/1/BAB%20I-V.pdf
http://idr.uin-antasari.ac.id/1161/
Daftar Isi:
  • Armas Susanti. 2014. Penyaluran Zakat Produktif BAZNAS Kota Banjarmasin Kepada Kelompok Usaha Sosial (KUS) “Sejahtera” Skripsi, Jurusan Ekonomi Syariah. Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam. Pembimbing: (1) Drs. H.M. Nur Maksum, MSI., (2) Rahmat Sholihin, S.Ag., M.Ag. Penelitian ini dilatar belakangi oleh tingginya tingkat kemiskinan naik dari 1,75% (Maret 2013) menjadi 1,89%, maka upaya pemerintah untuk mengatasi masalah tersebut lebih giat, guna untuk mencapai kemaslahatan. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Banjarmasin merupakan salah satu lembaga yang diharapkan agar mengelola dana semaksimal mungkin, seperti dana zakat, infak, dan sedekah. Selain dapat disalurkan dengan baik dan benar peruntukannya, juga dapat ditingkatkan hasil guna dan daya guna dari dana zakat tersebut melalui usaha yang produktif. Penelitian ini betujuan untuk mengetahui mekanisme penyaluran dana zakat produktif, disamping itu untuk mngetahui pengaruh dari dana tersebut setelah dikelola untuk mengembangkan usaha mustahik. Dengan rumusan masalah adalah bagaimana tata cara mekanisme penyaluran dana zakat produktif terhadap pendapatan usaha mustahik pada BAZNAS Kota Banjarmasin dan adakah pengaruh dana zakat produktif yang diberikan BAZNAS Kota Banjarmasin terhadap pendapatan usaha mustahik. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang bersifat kualitatif, karenanya, untuk memperoleh data yang diperlukan peneliti menggunakan wawancara sebagai instrumen pengumpulan data. Informan dalam penelitian ini adalah salah satu kelompok yang menerima pinjaman modal dari BAZNAS Kota Banjarmasin yaitu Kelompok Usaha Sosial (KUS) “Sejahtera”, dalam satu kelompok sebanyak 26 orang. Hasil penelitian pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Banjarmasin menunjukkan bahwa sumber dana pada Kelompok Usaha Sosial (KUS) “Sejahtera” telah tersalurkan secara efektif, serta berpengaruh positif terhadap pendapatan usaha mustahik, dimana dana tersebut disalurkan secara produktif. Adapun Sumber dana dalam penelitian ini berasal dari dana zakat, infak dan sedekah yang berhasil dihimpun dan telah memenuhi persyaratan dan prosedur yang ditetapkan oleh Undang-Undang No.38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat.