Penerapan Akuntansi Gadai Syariah (RAHN) di Pegadaian Syariah Cabang Kebun Bunga Banjarasin
Daftar Isi:
- Penelitian ini dalam penerapan akuntansi gadai syariah di pegadaian syariah yang masih tidak mengetahui apa itu Pernyataan Standar Akuntansi PSAK 107, tetapi PT. Pegadaian Syariah Cabang Kebun Bunga Banjarmasin telah menerapkan (akad ijarah) sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan PSAK 107. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan akuntansi gadai syariah (RAHN) di PT. Pegadaian Syariah Cabang Kebun Bunga Banjarmasin berdasarkan PSAK 107. Hasil perbandingan antara keduanya, yaitu antara penerapan akuntansi gadai syariah (RAHN) dengan pedoman perlakuan akuntansi (PSAK 107) akan dianalisa lebih lanjut untuk mengetahui tingkat kesesuaian akad ijarah. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, penulis mengumpulkan data dengan melalui wawancara dan dokumentasi untuk memperoleh gambaran dari keadaan yang sebenarnya, selanjutnya penulis membandingkan dengan pedoman yang telah ditetapkan serta dianalisis berdasarkan teori pernyataan standar akuntansi keuangan dan fatwa dewan syariah nasional majelis ulama indonesia no.26/dsn-mui/iii/2002 Melalui teknik analisis deskriptif, penelitian ini menghasilkan temuan-temuan. Pertama, perlakuan akuntansi gadai syariah (RAHN) pada PT. Pegadaian Syariah Cabang Kebun Bunga Banjarmasin yang meliputi: pengakuan, pengukuran, dan penyajian pengungkapan sudah sesuai berdasarkan dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan PSAK 107 tentang akad ijarah. Kedua, mengetahui akad ijarah gadai emas (RAHN) PT. Pegadaian Syariah Cabang Kebun Bunga Banjarmasin dari segi pembiayaan perawatan dan pemeliharaan, pembiayaan administrasi, pembiayaan jaminan berdasarkan sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No.26/DSN-MUI/III/200