Konsep Wali Mujbir Dalam Pernikahan (Studi Terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia)
Daftar Isi:
- Sebelum melangsungkan akad nikah, sepasang calon pengantin diperintahkan untuk melakukan serangkaian kegiatan pendahuluan nikah. Di antaranya ialah perihal pemilihan pasangan (suami atau istri). Selama ini ada pandangan umum yang menyatakan bahwa perempuan menurut fikih Islam tidak berhak menentukan pilihan atas pasangan hidupnya, yang menentukan dalam hal ini adalah ayah atau kakeknya. Pandangan ini dilatarbelakangi oleh suatu pemahaman terhadap apa yang dikenal dengan hak ijbar. Hak ijbar dipahami oleh banyak orang sebagai hak memaksakan suatu perkawinan oleh orang lain yang dalam hal ini adalah ayahnya (wali mujbir). Konsep ijbar yang demikian menimbulkan adanya kesan yang menjadikan wali sebagai seseorang yang otoriter terhadap anaknya maupun orang yang berada di bawah perwaliannya dalam hal pernikahan. Inilah yang kemudian membuat penulis tertarik untuk meneliti lebih dalam tentang konsep wali mujbir dalam pernikahan (studi terhadap Undang- Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia). Dalam penelitian ini digunakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara studi dokumenter terhadap bahan-bahan hukum, yakni mengumpulkan bahan hukum dari berbagai macam referensi. Kemudian untuk memperoleh hasilnya dilakukan analisis kualitatif. Hasil penelitian terhadap konsep wali mujbir dalam pernikahan (studi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia) ialah filosofi konsep wali mujbir dalam pernikahan menurut Hukum Islam yakni seorang wali berhak menikahkan anak gadisnya meskipun tanpa persetujuannya atas dasar pertanggungjawaban orang tua terhadap anak, karena anak tersebut dianggap belum dapat memperhitungkan kemaslahatan untuk dirinya sendiri dalam pernikahan dan dikhawatirkan justru akan membahayakan dirinya sendiri. Sehingga dengan adanya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia konsep wali mujbir justru terlindungi. Wali tidak akan menikahkan anak gadisnya dengan laki-laki yang tidak mencukupi persyaratan, wali justru akan melindungi hak anak gadisnya dalam berkeluarga dan melanjutkan keturunan yakni agar dapat mencapai tujuan terlaksananya pernikahan dengan baik. Oleh sebab itu, pernikahan yang bahagia tentu terlaksana atas dasar persetujuan kedua calon mempelai dan juga tanpa paksaan ataupun penipuan dari pihak manapun.