Daftar Isi:
  • Skripsi ini berdasarkan latar belakang masalah yaitu terjadinya pengajuan gugatan perceraian ke pengadilan agama dengan status tergugat gaib. Penggugat sengaja menyatakan bahwa tidak tahu keberadaan tergugat. Peneletian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja alasan yang menyebabkan pengajuan gugatan perceraian dengan status tergugat gaib. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris yang bersifat studi kasus. Penelitian ini berlokasi di kecamatan banjarmasin timur. Data yang digali dari penelitian ini adalah perihal alasan alasan yang menyebabkan penggugat mengajukan gugatan perceraian dengan status tergugat gaib. Teknik pengumpulan data yang penulis lakukan dengan melakukan wawancara kepada reaponden yang melakukan pengajuan gugatan yang penulis teliti dan wawancara dengan informan yang memberikan informasi terkait kasus yang penulis teliti. Untuk pengumpulan data wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa saudari A ditinggal bekerja merantau oleh suaminya dan telah menikah lagi ditempat suaminya bekerja. Alasan yang membuat saudari A sengaja menyebut bahwa tidak mengetahui keberadaan suaminya, karena nasehat dari teman saudari A, kemudian telah terlanjur sakit hati, dan tidak ingin lagi bertemu serta berurusan dengan suaminya. Pengajuan gugatan dengan proses gaib tersebut membuat proses perceraian menjadi lama pada proses pemanggilannya sebagaimana disebitkan dalam KHI Pasal 141 ayat (3) yang menyebutkan bahwa sidang pemeriksaan gugatan perceraian ditetapkan sekurang kurangnya enam bulan, dibandingkan dengan proses perceraian biasa yang hanya memerlukan waktu selambat lambatnya 30 hari yang diatur dalam ayat (1) Pasal 141 KHI.