Penerapan PSAK 109 Tentang Akuntansi Zakat dan Infak/Sedekah di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Banjarmasin
Daftar Isi:
- Penelitian ini dilatarbelakangi dengan dikeluarkannya PSAK NO.109 yang mengatur tentang akuntansi zakat dan infak/sedekah. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1. Bagaimana penerapan Akuntansi Zakat dalam Penyajian Laporan keuangan pada Badan Amil Zakat nasional (BAZNAS) Kota Banjarmasin 2. Bagaimana Penerapan Akuntansi Zakat pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Banjarmasin telah sesuai dengan PSAK NO.109. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui 1. Untuk mengetahui bagaimana penerapan akuntansi zakat dalam penyajian laporan keuangan pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) kota Banjarmasin 2. Untuk mengetahui apakah penerapan akuntansi zakat pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) kota Banjarmasin telah sesuai dengan standar akuntansi PSAK NO.109. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang menggunakan pendekatan kualitatif dengan lokasi penelitian ini adalah BAZNAS Kota Banjarmasin Jl. Pangeran Antasari Komplek Mesjid Agung Miftahul Ihsan, Banjarmasin 70243. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumenasi. Setelah data terkumpul maka data diolah dengan teknik editing, deskripsi dan interpretasi yang dilanjutkan dengan penggunaan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Banjarmasin sudah menyajikan laporan keuangan seperti format PSAK 109. Pada penyajian laporan keuangan pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Banjarmasin ini pada konsep kerangkanya sudah sesuai dengan PSAK Nomor 109 Tahun 2012 yang terdiri dari laporan posisi keuangan, laporan perubahan dana, laporan perubahan aset kelolaan, laporan arus kas dan CLAK (catatan atas laporan keuangan). Berdasarkan uraian yang telah dibahas dan dijabarkan dalam skripsi ini, bisa diambil kesimpulan bahwa dapat dikatakan BAZNAS Kota Banjarmasin sudah menerapkan laporan keuangan seperti format PSAK NO.109 namun dalam analisis peneliti Laporan keuangan yang disajikan oleh BAZNAS Kota Banjarmasin masih belum informatif hal ini disebabkan karena perlakuan akuntansi zakat belum sepenuhnya sesuai dengan PSAK NO.109.