Daftar Isi:
  • Saufi Hadijah. 2019: Isbat Nikah Poligami Pegawai Negeri Sipil (Studi Putusan Nomor 0663/Pdt.G/2014/PA.Bm dan Nomor 0093/Pdt.G/2014/PTA.Mtr). Skripsi, Jurusan Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Pembimbing: (1) Dra. Hj. Nadiyah, M.H (2) Farihatni Mulyati, S. Ag, MHI. Kata Kunci: Isbat, Poligami, Pegawai Negeri Sipil Penelitian ini dilatarbelakangi oleh suami istri yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan permohonan isbat nikah untuk pernikahan poligaminya ke Pengadilan Agama Bima, Permohonan para Pemohon di tolak dan isbat nikah untuk perkawinan poligami tidak dapat diisbatkan. Kemudian mengajukan upaya Banding ke Pengadilan Tinggi Agama Mataram dan pernikahannya dapat diisbatkan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan untuk menga nalisis putusan Nomor 0663/Pdt.G/2014/PA.Bm dan putusan 0093/Pdt.G/2014/PTA.Mtr. Metode analisis dalam Penelitian ini disajikan dalam bentuk uraian-uraian secara kualitatif, kemudian dianalisis secara deskriftif kualitatif terhadap bahan hukum tersebut, yakni salinan putusan Nomor 0663/Pdt.G/2014/PA.Bm dan putusan Nomor 0093/Pdt.G/2014/PTA.Mtr. Penelitian ini menghasilkan temuan-temuan. Pada putusan Nomor 0663/Pdt.G/2014/PA.Bm adalah pertama, Terdapat cacat Formil yakni tidak ada alat bukti saksi saat proses pembuktian. Alat bukti saksi dipersidanngan termasuk alat bukti yang diakui oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni telah diatur dalam Pasal 164 HIR, Pasal 284 R.Bg, dan Pasal 1866 KUH Perdata. Kedua, tidak ada bukti tertulis dari Dokter mengenai sakit dan lumpuh yang di derita oleh Termohon. Alat bukti surat dari Dokter dalam perkara ini berfungsi untuk memperkuat pernyataan Pemohon II bahwa pernah mengalami sakit dan kelumpuhan. penggunaan surat atau tulisan sebagai alat bukti terdapat di HIR Pasal 164, R.Bg Pasal 284, 293 294 ayat (2), 164 ayat (78), KUH Perdata Pasal 1867-1880 dan Pasal 1869, 1874. ketiga, Pertimbangan Hakim mengenai Pegawai Negeri Sipil wanita yang tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat. Padahal ketika pernikahan Pemohon II belum menjadi PNS. Putusan Nomor 0093/Pdt.G/2014.PTA.Mtr Hakim melakukan penemuan hukum dengan mempertimbangkan aspek kemaslahatan keluarga yang bersangkutan dan semata-mata sebagai suatu langkah darurat sebatas untuk melindungi status anak-anak yang telah lahir dalam pernikahan yang menurut hukum syar’i adalah sah.