Daftar Isi:
  • Siti Kurnia 2017. NUSYUZ (Analisis Putusan Pengadilan Agama Martapura Nomor 0166Pdt.G/2014/PA.Mtp). Skripsi, jurusan Hukum Keluarga, Fakultas Syariah. Pembimbing: (I) Prof. DR. H. Akh. Fuzi Aseri, MA(II) Dra. Hj. Amelia Rahmaniah, MH. Kata Kunci: NUSYUZ Penelitian ini dilatar belakangi oleh seorang suami yang ingin bercerai dengan isterinya dengan alasan pertengkaran dalam rumah tangga, lalu mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama martapura dan permohonannya di terima tetapi pemohon tidak dapat membuktikan pertangkaran tersebuat di depan hakim Pengadilan Agama Banjarbaru, akhirnya hakim menolak permintaan perceraian tersebut. Kemudian suami tersebut merasa tidak puas dengan putusan hakim tersebut lalu banding ke Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin, Pengadilan menerima dan membolehkan kepada suami tersebut untuk bercerai, sehingga terjadi dua putusan yang bertolak belakang dengan perkara yang sama dan dasar hukum yang sama pula tetapi, meskipun berbeda putusannya, kedua putusannya adalah benar. Hal inilah yang melatar belakangi perkara tersebut dan membuat peneliti tertarik untuk lebih mendalami putusan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim di Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin dalam memutuskan perkara perceraian analisis terhadap putusan Nomor 0037/Pdt.G/2014/PTA.Bjm dengan metode pendekatan normatif, yang bersifat studi dokumenter. membahas doktrin-doktrin atau asas-asas dalam ilmu hukum. Pendekatan ini juga mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan pengadilan serta norma-norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Melalui penelitian ini dihasilkan kesimpulan bahwa perceraian yang terjadi antara suami isteri dengan putusan Nomor 0037/Pdt.G/2014/PTA.Bjm adalah benar dan tidak melanggar syariat Islam dan hukum positif. Penulisan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi keilmuan yang berkaitan tentang kajian-kajian dalam pemikiran hukum dan menjadi bahan referensi terhadap masalah yang terkait dalam hukum positif ataupun hukum Islam, khususnya yang berkaitan dengan perceraian dengan alasan pertengkaran. Secara praktis penelitian ini diharapkan tidak hanya untuk para akademisi namun juga sebagai pedoman untuk masyarakat luas khususnya masyarakat Banjar tentang analisis terhadap perkara perceraian dengan alasan pertengkaran.