Pendapat Ulama Kota Banjarmasin Tentang Nafkah Batin Yang Diuangkan
Daftar Isi:
- Nor Malini Sari. 2018. Pendapat Ulama Kota Banjarmasin Tentang Nafkah Batin yang diUangkan. Skripsi, Jurusan Hukum keluarga, Fakultas Syariah. Pembimbing: (I) Drs. Nor Ipansyah, MHI (II) Imam Alfiannor, M.HI. Kata Kunci : Nafkah, Penetrasi, Ulama. Penelitian ini dilatarbelakangi dari putusan Pengadilan Agama Martapura mengenai tuntutan nafkah batin yang diuangkan. Berawal dari gugatan pihak isteri dalam perkara cerai talak yang mana selama pernikahan suami isteri tersebut mereka hanya sekali melakukan hubungan suami isteri namun penetrasi belum maksimal sehingga isteri masih memiliki selaput dara keperawanan, setelah hal itu suami selalu menolak ketika isteri menginginkan untuk melakukan hubungan suami isteri hal itu berlangsung selama 7 tahun. Sebagai seorang isteri yang merasa diabaikan oleh suaminya dalam pemenuhan nafkah batin, maka kemudian dalam rekonvensi pihak isteri menuntut uang pengganti nafkah batin selama kurang lebih 7 tahun sebesar Rp.1.680.000.000-, (satu milyar enam ratus delapan puluh juta rupiah ) namun yang dikabulkan majelis hakim hanya Rp.84.000.000-, (delapan puluh empat juta rupiah). Mengingat bahwa aturan mengenai uang penganti nafkah batin tersebut tidak ada dalil dalam Al-qur’an dan hadits, maka tujuan penelitian ini yaitu mengetahui bagaimana pendapat ulama kota banjarmasin tentang nafkah batin yang diuangkan. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan deskriptif kualitatif yaitu dengan menguraikan hasil wawancara yang penulis lakukan dengan informan. Melalui teknis analisis deskriptif kualitatif dari lima informan dalam penelitian ini menghasilkan 4 (empat) informan tidak sependapat tentang nafkah batin yang diuangkan hal ini didasarkan tidak ada dalil mengenai ketentuan itu, tetapi mereka memberikan solusi yaitu agar perempuan menggunakan haknya yaitu apabila seorang perempuan yang merasa nafkah batinnya tidak dipenuhi oleh suami maka perempuan dapat mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama setempat. Sedangkan 1 (satu) informan sependapat dengan mengacu kepada mahar asalkan konteksnya ba’da dukhul.