Analisis Terhadap Penetapan Pengadilan Agama Amuntai Perkara Isbat Nikah Tahun 2016
Daftar Isi:
- Penelitian ini berangkat pada ketika penulis melakukan observasi awal di Pengadilan Agama Amuntai dan bahwa ditemukan tingginya jumlah perkara permohonan Isbat Nikah pada tahun 2016. Permohonan istbat nikah tersebut jika dibandingkan dengan perkara lainnya maka menempati posisi tertinggi. Perkara permohonan Isbat Nikah yang banyak ditemukan dari beberapa putusan yang sudah diminutasi, penulis menemukan beberapa alasan yang sama dalam pengajuan permohonan Isbat Nikah yaitu untuk keperluan mengurus Akta Kelahiran Anak. Dan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tersebut. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif, dan dengan melakukan wawancara kepada salah satu hakim yang menangani perkara permohonan isbat nikah sebagai data pelengkap. Untuk pengumpulan bahan hukum dengan studi dokumentasi dan Interview(wawancara). Alasan yang paling dominan dari perkara isbat nikah tahun 2016 adalah untuk keperluan mengurus Akta Kelahiran anak hal ini berdasarkan pada dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak pasal 4. Hal ini merupakan hak asasi manusia seorang anak untuk mendapatkan pengakuan hukum dan kepastian hukum sebagai warga negara agar terjamin hak-haknya. Karena negara berkewajiban untuk menjaga warga negaranya dalam berbagi hal yang berhubungan dengan kependudukan berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006. Hal melatarbelakangi pertimbangan hakim yang sebagian besar mengabulkan perkara isbat nikah adanya kesadaran hukum masyarakat untuk mencatatkan perkawinannya tersebut meskipun itu disebabkan hanya karena keperluan yang mendesak dan pada syarat-syarat pernikahnnya secara Islam telah terpenuhi.