Praktik Aborsi Istri (Studi Kasus di Kota Banjarmasin)
Daftar Isi:
- Penelitian ini dilatar belakangi kenyataan bahwa aborsi tidak hanya biasa dilakukan oleh wanita yang hamil di luar nikah, tetapi wanita yang sudah bersuami (istri) pun bisa melakukan aborsi, karena berbagai alasan, baik dari pihak istri, maupun suami dan keluarganya. Hal ini perlu diteliti lebih jauh mengapa hal itu terjadi dan bagaimana hukum memandangnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik aborsi istri di Kota Banjarmasin dan untuk mengetahui dari pandangan Hukum Islam dan Hukum Positif. Jenis Penelitian ini bersifat studi kasus, dengan meneliti enam kasus aborsi istri di dua kecamatan di Kota Banjarmain. Data lapangan digali melalui wawancara dengan informan. Subjek penelitian ini adalah suami dan istri yang melakukan aborsi. Sedangkan objeknya adalah alasan istri melakukan aborsi dan tanggapan suami terhadap aborsi yang dilakukan istrinya. Hasil penelitian menyimpulkan, enam kasus aborsi yang dilakukan oleh istri di dua kecamatan di Kota Banjarmasin. Kasus pertama, pada masa kehamilan 4 bulan si istri melakukan aborsi dengan alasan suami yang malas bekerja, dan ia menggugurkan kandungannya dengan meminum obat. Kasus kedua dan ketiga, pada masa kehamilan 5 bulan dia melakukan aborsi dengan alasan sudah banyak mempunyai anak dan disuruh suami, mereka menggugurkan kandungan dengan ditusuk dengan sembilu dan meminum jamu dan obat. Kasus keempat, kelima dan keenam, pada masa kehamilan 3 bulan mereka melakukan aborsi dengan alasan anaknya yang remaja malu karena ibunya hamil di usia tua, malu karena suami terkena stroke dan malu pada saat walimah hamil dengan perut yang sudah besar. Mereka menggugurkan kandungan dengan meminum obat, jamu dan juga diurut.