Daftar Isi:
  • M. Khalilurrahman. 2017. Strategi Penyuluh Agama Islam (PAI) dalam Kegiatan Kepenasehatan Perkawinan dan Keluarga Sakinah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Banjarmasin Selatan Skripsi, Jurusan Bimbingan Penyuluhan Islam, Fakultas Dakwah dan Komunikasi, Pembimbing: Nahed Nuwairah,S.Ag, MHI dan H. Muhammad Mabrur Lc, M.Ag. Skripsi ini membahas tentang Strategi Penyuluh Agama Islam (PAI) dalam Kegiatan Kepenasehatan Perkawinan dan Keluarga Sakinah di Kecamatan Banjarmasin Selatan. Bertujuan untuk mengetahui strategi Penyuluh Agama Islam yang meliputi materi, metode,media dan kendala dalam pelaksanaan kepenasehatan perkawinan dan keluarga sakinah di Kantor Urusan Agama Kec. Banjarmasin Selatan. Jenis penelitian ini adalah penelitian field risearch dengan langsung terjun kelapangan untuk mencari, menggali, dan mengumpulkan data terkait permasalahan yang diteliti. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan deskriftif kualitatif Subjek dalam penelitian ini adalah para Penyuluh Agama Islam yang ada di Kantor Urusan Agama Kecamatan Banjarmasin Selatan dengan berjumlah ada enam orang yaitu Hj. Hairunisa S.Ag, Nafsah S,Ag, Arnajehan S.Ag, Dra. Murniati, Nurpiah, S.Ag, dan Fahruzzabadi. Objek dalam penelitian ini adalah kegiatan kepenasehatan perkawinan dan keluarga sakinah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Banjarmasin Selatan. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu Observasi,Wawancara, dan Dokumenter. Instrumen yang digunakan dalam penelitian ini adalah pedoman wawancara yang telah buat sesuai dengan rumusan masalah. Hasil penelitian ini adalah sebagai berikut : 1. Strategi Penyuluh Agama Islam dalam kegiatan kepenasehatan perkawinan meliputi materi yang mendasar mengenai sebuah pernikahan dengan menggunakan tiga metode yaitu metode ceramah, tanya jawab dan cerita. Serta menggunakan media lisan dan akhlak sebagai suatu cara agar pesan yang disampaikan dalam kepenasehatan dapat diterima oleh calon pengantin. 2. Kendala yang dialami dalam proses kepenasehatan ini adalah ketidak disiplinan waktu dari calon pengantin, kurangnya perhatian secara khusyu’ dengan pemaparan materi, usia menikah yang masih sangat muda hingga diragukan dapat memahami materi. Tidak adanya buku pegangan untuk calon pengantin.