Hubungan Antar Penganut Agama dalam Keluraga (Studi Kasus Etnis Tionghoa di Banjarmasin)
Daftar Isi:
- Muhammad Sidik: 1201411523. Hubungan Antar Penganut Agama dalam Keluraga (Studi Kasus Etnis Tionghoa di Banjarmasin). Pembimbing: (1) Dr. H. Mirhan AM, M.Ag., (2) Hj. Maimanah, M.Ag. Kata kunci: Tionghoa, Keluarga, Kerukunan, Universal, Etika. Di Indonesia jumlah keturunan etnis Tionghoa tidaklah seberapa dibandingkan dengan etnis atau suku yang lainnya. Pada umumnya orang menganggap bahwa etnis Tionghoa sebagian besar beragama Buddha, tetapi pada umumnya dalam beragama orang Tionghoa juga beragam sepeti Islam maupun juga Katolik. Bagi etnis Tionghoa keluarga memiliki kedudukan yang sangat penting. Di beberapa kasus etnis Tionghoa memiliki beragam penganut agama dalam satu keluarga. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana proses terjadinya perbedaan agama dalam keluarga etnis Tionghoa di Banjarmasin dan bagaimana gambaran interaksi antar anggota keluarga yang berbeda agama tersebut. Penelitian ini adalah penelitian lapangan yang bersifat studi kasus. Yang menjadi lokasi dari penelitian ini adalah kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif yang menggambarkan bagaimana proses terjadinya perbedaan agama dalam keluarga tersebut dan interkasi yang terjadi dalam keluarga tersebut. Adapun subjek dalam penelitian ini adalah 2 (dua) keluarga etnis Tionghoa yang berbeda agama sedangkan yang menjadi objeknya ialah proses perbedaan agama dalam keluarga tersebut dan interaksi yang terjadi di antara anggota keluarga yang berbeda agama. Metode yang digunakan ialah metode deskriptif analisis berdasarkan data yang diperoleh dilapangan. Berdasarkan dari dua kasus keluarga Tionghoa yang berbeda agama di Banjarmasin, ada beberapa hal yang menjadi hasil dari pembahsan data dari skripsi ini yaitu agama dan nilai-nilai universal, etika dan nilai moral dalam hubungan antar anggota keluarga yang berbeda agama dan komitmen keberagamaan. Mereka menjadi berbeda dikarenakan pernikahan beda agama dan juga karena memlih agama berdasarkan keyakinan mereka dan tidak harus menganut keyakinan yang diyakini oleh kedua orang tua mereka. Ajaran universal bagi seluruh agama seperti berbuat baik dan meyakini ajaran agama masing-masing menjadikan keluarga yang berbeda agama dapat hidup harmonis satu sama lainnya.