Praktik Jual Beli Pupuk Padi Dengan Sistem Utang Piutang (studi kasus di Desa Pauh Kecamatan Limpasu Kabupaten Hulu Sungai Tengah)
Daftar Isi:
- Raudati, 2018 Praktik Jual Beli Pupuk Padi Dengan Sistem Utang Piutang (studi kasus di Desa Pauh Kecamatan Limpasu Kabupaten Hulu Sungai Tengah). Jurusan Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah), Fakultas Syariah. Pembimbing I: Dra. Hj. Wahidah, M.HI, Pembimbing II: Sarmiji Asri, S.Ag, M.HI. Kata Kunci: Jual Beli, Pupuk Padi, Utang-Piutang. Skripsi ini mengangkat permasalahan mengenai praktik jual beli pupuk padi dengan sistem utang piutang di Desa Pauh Kecamatan Limpasu Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Permasalahan ini dilatarbelakangi karena adanya praktik jual beli pupuk padi dengan sistem utang piutang. Penjual menjual barang dengan harga yang lebih mahal dibanding di toko maupun di pasar dengan tambahan 10%. Penjual mengambil keuntungan dari transaksi jual beli tersebut yaitu dengan cara melebihi harga dari harga yang di pasar maupun di toko. Karena tidak ada rasa saling tolong menolong sesama manusia, dan petani merasa dirugikan dengan adanya transaksi jual beli dengan sistem utang piutang. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui secara langsung praktik jual beli pupuk padi dengan sistem utang piutang di Desa Pauh Kecamatan Limpasu Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan untuk mengetahui faktor apa saja yang melatarbelakangi terjadinya praktik jual beli pupuk padi dengan sistem utang piutang di Desa Pauh Kecamatan Limpasu Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research). Data yang diperoleh dengan melakukan penelitian langsung di lapangan dengan teknik pengumpulan data menggunakan wawancara. Adapun pendekatan yang dilakukan dalam menganalisis data adalah deskriptif kualitatif yang berlokasi di Desa Pauh Kecamatan Limpasu Kabupaten Hulu sungai Tengah. Yang menjadi objek dalam penelitian ini adalah objek jual beli tersebut adalah pupuk padi dengan sistem utang piutang dengan katagore tambahan 10% dari harga di pasar maupun harga di toko-toko sehingga subjek dalam jual beli ini adalah pengelola kelompok tani itu. Subjeknya adalah penjual dan pembeli, sehingga subjeknya menjadi sepuluh. Data yang terkumpul di analisis secara kualitatif. Dari hasil penelitian di lapangan penulis dapat menyimpulkan bahwa praktik jual beli pupuk padi dengan sistem utang piutang di Desa Pauh Kecamatan Limpasu Kabupaten Hulu Sungai Tengah tidak sah menurut hukum Islam karena menurut hadis dan syarat dalam jual beli tersebut tidak terpenuhi, karena menurut penulis jual beli pupuk padi dengan sistem utang piutang ini ada usaha yang tidak jujur atau merugikan orang lain, dalam jual beli dengan sistem utang piutang tersebut ada perbuatan tidak jujur bahkan ada keterpaksaan dalam pembayaran jual beli pupuk padi dengan sistem utang tersebut. Yang melatarbelakangi praktik jual beli tersebut karena kurangnya taraf ekonomi masyarakat sehingga harus meminjam sesuatu.