Pendapat Hakim Pengadilan Agama Kandangan Tentang Status Dukhūl Sebelum Nikah Pada Perkara Perceraian
Daftar Isi:
- Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pendapat hakim Pengadilan Agama Kandangan tentang status dukhūl sebelum nikah yang telah hamil kemudian setelah mereka menikah tidak kumpul lagi hingga mereka bercerai. Apakah dapat di kategorikan dukhūl atau tidak. Kemudian bagaimana jenis perceraian dan maharnya jika suami atau isteri yang mengajukan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pendapat atau alasan dan apa dasar hukum hakim tentang status dukhūl sebelum nikah, bagaimana jenis perceraian dan maharnya jika suami atau isteri yang mengajukan, serta tinjauan hukum Islam tentang perkara tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat diskriptif, dengan mengambil lokasi penelitian di Pengadilan Agama Kandangan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara kemudian penulis analisis secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah apabila wanita tersebut hamil ketika terjadinya akad nikah maka hal tersebut dapat dikategorikan dukhūl. Sedangkan, apabila tidak ada kehamilan maka hal tersebut tidak dapat dikategorikan dukhūl. Kemudian jenis perceraian jika istri hamil termasuk jenis talak raj’i, jika ia tidak hamil termasuk jenis talak ba’in ṣugra. mahar yang terkait dari masalah tersebut jika suami yang tidak ingin menggauli maka hal itu suami tidak berhak atas mahar. Tetapi, jika istri yang tidak ingin bergaul maka hal itu suami berhak separoh mahar.