Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilatarbelakangi dari perkara perselisihan dan pertengkaran terus menerus akibat ikut campur orang tua sebagai alasan perceraian. Penelitian ini membahas bagaimana persepsi hakim Pengadilan Agama Banjarmasin tentang perselisihan dan pertengkaran terus menerus akibat ikut campur orang tua sebagai alasan perceraian dan bagaimana penyelesaian perkara serta dasar hukumnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persepsi hakim Pengadilan Agama Banjarmasin tentang perselisihan dan pertengkaran terus menerus akibat ikut campur orang tua sebagai alasan perceraian dan bagaimana penyelesaian perkara serta dasar hukumnya. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yaitu melakukan penggalian data kepada pihak yang bersangkutan. Penelitian ini merupakan penelitian studi kasus yaitu menggambarkan apa yang ada dilapangan dengan metode wawancara. Melalui teknis analisis kualitatif, penelitian ini menghasilkan temuan-temuan: Pertama: Empat orang hakim sependapat jika ikut campur orang tua hanya sebagai penyebab terjadinya perselisihan dan pertengkaran terus-menerus. Kedua: Perbedaan pendapat antara empat orang hakim tentang bagaimana penyelesaian perkara perselisihan dan pertengkaran terus menerus akibat ikut campu orang tua. Informan 1 , 2 dan 3 berpendapat tidak bisa diselesaikan dengan penyelesaian perkara syiqaq, dengan pengecualian bagi informan 2 dan 3 yaitu jika perselisihan dan pertengkaran bersifat sangat fatal bisa diselesaikan dengan perkara syiqaq. Informan 4 berpendapat bisa diselesaikan dengan penyelesaian perkara syiqaq namun lebih mudah jika diselesaikan dengan alasan perceraian perselisihan dan pertengkaran terus menerus.